Nenek Lasmi dan Oknum Satpam RSUDAM Berdamai, Polresta Bandarlampung Tangguhkan Penahanan

Kamis 30-09-2021,13:39 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung menangguhkan penahanan oknum satuan pengaman (Satpam) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek. Hal ini setelah nenek Lasmi (50) mencabut laporan atas tersangka oknum Satpam RSUD Abdul Moeloek. \"Antara korban dan tersangka sudah melakukan perdamaian. Korban dan keluarganya sudah mencabut laporan ke Satreskrim Polresta Bandarlampung beberapa minggu yang lalu,\" kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana saat ditemui Radarlampung.co.id, Kamis (30/9). Menurutnya, berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice atau Penyelesaian Diluar Pengadilan), ketika sudah dilakukan perdamaian dan memenuhi syarat formil serta materil Polresta Bandarlampung akan menindaklanjuti hal tersebut. Oknum satpam tersebut kini dapat bernafas lega, sebab penahanannya telah ditangguhkan. \"Iya, untuk perkaranya sudah berhenti dan pelaku sudah kita tangguhkan penahannya beberapa hari setelah dilakukan perdamaian,\" terang Kompol Devi. Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang kaki lima bernama Lasmi, warga Penengahan, Kedaton, Bandarlampung melaporkan seorang oknum satuan pengaman (satpam) ke Polresta Bandarlampung. Dia melaporkan oknum satpam RSUD Abdul Moeloek tersebut ke Polresta Bandarlampung karena menjadi korban pemukulan saat berjualan di lingkungan RSUD. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait