New  Normal, Disdukcapil Lamtim Kembali Buka Loket Adminduk

Rabu 10-06-2020,12:05 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur kembali membuka layanan administrasj kependudukan melalui loket. Sekretaris Disdukcapil Lamtim Harnis Martimbang menjelaskan, sebelumnya terhitung sejak 18 Maret 2020 pelayanan permohononan administrasi kependukan (KTP, KK dan Akte) dilakukan secara online. Hal itu, dalam rangka mematuhi anjuran pemerintah guna pencegahan corona virus disease (covid -19). Dilanjutkan, menyusul ditetapkannya Lamtim masuk dalam zona hijua covid-19 dan penerapan new normal. Maka, terhitung sejak 2 Juni 2020, Disdukcapil Lamtim kembali membuka loket pelayanan pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran. \"Pelayanan pembuatan adminduk tetap menerapkan protokol kesehatan,\"jelas Harnis Martimbang mewakili Kepala Dinas Dukcapil Lamtim Amriadi, Rabu (10/6). Ditambahkan, meski loket telah dibuka, Disdukcapil tetap berharap masyarakat mengajukan pelayanan adminduk secara online. \"Pelayanan online tetap kami utamakan. Namun, bila ada masyarakat datang ke loket akan tetap kami layani,\"imbuh Harnis Martimbang. Diketahui sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Lampung Timur menghentikan pelayanan permohonan pembuatan administrasi kependudukan melalui loket. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Lampung Timur Syahmin Saleh menjelaskan, untuk sementara pelayanan permohonan administrasi kependudukan  (Adminduk) dilakukan secara online. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran corona virus disease (Covid)-19. Menurutnya, bagi pemohon pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elekteonik (KTP el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat mengunggah berkas persyaratan atau foto berkas persyaratan melalui WhatsApp (WA) dengan nomor 082181050858. Kemudian, Kartu Keluarga (KK), surat pindah dan surat keterangan melalui WA nomor 082181050857. Sedangkan untuk akte catatan sipil pada nomor WA 082175442054 dan 082289073120. \"Pencetakan administrasi kependudukan paling lambat 14 hari dan akan kami kirimkan ke kantor kecamatan sesuai alamat pemohon,\"jelas Syahmin Saleh, Kamis (19/3). \" Khusus bagi pemohon yang membutuhkan percepatan pembuatan administrasi kependudukan. Misalnya, untuk mengurus BPJS dan melamar kerja, maka dapat mengajukan permohonan percepatan melalui WA tersebut,\"terang Syahmin. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait