Oknum Honorer Protokol Pemkab Tanggamus Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Jumat 14-06-2019,15:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Anggota Satrenarkoba Polres Tanggamus mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Salah satunya HA alias Bogel (32), warga Kecamatan Gunungalip yang menjadi honorer di Bagian Protokol Setkab Tanggamus. Lainnya AF alias Mahat (37), warga Kecamatan Gisting yang diduga pengedar. PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38), ketiganya warga Kecamatan Gisting. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengatakan, kelima tersangka diamankan Sabtu (8/6) lalu. Ini menindaklanjuti informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. \"Awalnya kami menangkap tersangka AF alias Mahat (37), di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Gunungalip. Dari AF disita 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, tiga plastik klip bekas pakai, satu bundel plastik klip dan dua unit handphone,\" kata Hendra dalam eskpose yang berlangsung di Mapolres Tanggamus, Jumat (14/6). Kegiatan itu dipimpin Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah didampingi Kabagops Kompol Bunyamin. Hendra mengungkapkan, dari AF, pihaknya melakukan pengembangan dan bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunungalip. Di sini, polisi mengamankan HA alias Bogel berikut barang bukti satu plastik klip sisa sabu, dua sedotan plastik dan satu unit ponsel. Belum cukup, polisi kembali bergerak ke Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting dan mengamankan PR berikut barang bukti, pirek bekas pakai, dan kertas alumunium foil. \"Selanjutnya kita menangkap DE berikut barang bukti pirek bekas pakai, alat hisap sabu, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, dua korek api dan satu handphonw,\" urainya. Sementara dari tersangka RI, disita barang bukti selinting ganja bekas pakai, tiga batang ganja siap pakai dan satu unit ponsel. Dalam kesempatan tersebut, Hendra mengimbau tokoh masyarakat dan keluarga untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. \"Mengantisipasi narkoba sejak dini dengan mengimbau keluarga agar menjauhinya. Apabila menemukan (penyalahgunaan narkoba), agar melaporkan kepada kepolisian,\" imbaunya. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait