Oknum Pendamping Bertabiat Cabul Itu Resmi Tersangka

Rabu 08-07-2020,14:50 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - DA, oknum pendamping rumah aman P2TP2A Lampung Timur tak lagi bebas menghirup udara segar. Sebab, akhirnya Polda Lampung menetapkannya menjadi tersangka pencabulan terhadap NV (13). Ya, hasil visum dan keterangan saksi, pada Selasa  (7/7), menggiring Polda melakukan gelar perkara. Baru selesai semalam. Dari hasil konstruksi pasal yang disangkakan, juga unsur yang terpenuhi serta alat dan barang bukti yang ada, sudah patut diduga dari pada terlapor ini sebagai orang tersangka. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (8/7). Saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian dan penangkapan terlapor: DA. Warning Polda untuk tersangka: di manapun berada, bersedialah mempertanggung jawabkan perbuatannya! Mengenai kemungkinan tersangka lainnya, mengingat pelapor NV pernah diperdagangkan, Pandra mengaku pihaknya saat ini masih fokus terhadap laporan atas terlapor. \"Nanti kami kembangkan dulu apakah dalam proses penyidikan ada tersangka lain kami proses. Karena sudah jelas perlindungan anak adalah prioritas, jangan sampai ada pelaku-pelaku pelecehan wanita dan anak-anak,\" tuturnya. Untuk diketahui, Polda Lampung memeriksa delapan saksi, pada Selasa (7/7) kemarin. Tujuannya untuk mencari unsur yang dipersangkakan terhadap terlapor DA, oknum P2TP2A Lampung Timur terhadap korban NV (13). \"Sebelum diperiksa, Polda Lampung melakukan pemeriksaan fisik kesehatan korban yang melibatkan Didokes. Kemudian tim taruma hiling ikut mendampingi untuk mengalisis kejiwaan korban,\" ucap Pandra. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait