Curi Motor dengan Membobol Rumah, Empat Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

Rabu 26-01-2022,19:17 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan jajaran Polsek Sukarame. Keempat pelaku, masing-masing Bastari (27), Andi (28) dan Dedi Kurniawan (25) yang merupakan warga Lampung Timur. Serta Sopian Hamsah (27), warga desa Purwodadi, Trimurjo, Lampung Tengah. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, keempat pelaku diamankan di kediaman masing-masing. “Selain keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian,” katanya, Rabu (26/1). Menurutnya, Bastari dan Sopian merupakan kawanan pencuri kendaraan bermotor yang kerap beraksi di malam hari. Modusnya dengan cara membobol gembok dan pagar rumah korban. “Sementara untuk AN (Andi, red) dan DK (Dedi Kurniawan) berdasarkan hasil introgasi kerap beraksi di siang hari. Setiap beraksi, mereka selalu bersama rekannya,” tambahnya. Dia mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan membobol pagar dan masuk ke area parkiran sepeda motor korban. “Salah satu lokasi tempat mereka (Sopian dan Bastari, red) beraksi yakni di jl. Pulau Pisang, Kopri Jaya, Sukarame pada 22 Oktober 2021, sekitar pukul 3.30 wib,” katanya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku mengaku telah beraksi di 3 tkp di wilayah hukum Polsek Sukarame dan 5 tkp di wilayah Polresta Bandarlampung. Sedang untuk Dedi dan Andi, diketahui beraksi terakhir kali di area parkir SPBU jl. Endro Suratnin, Sukarame, Bandarlampung pada 3 Januari 2022, sekitar pukul 13.3 wib. “Pada aksinya tersebut, mereka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2693 ABG,” jelasnya. Berdasarkan catatan kepolisian, motor tersebut merupakan milik Aryani (22), salah satu karyawan SPBU di jl. Endro Suratnin, Sukarame, Bandarlampung tersebut. Lebih jauh dia mengatakan, keempat pelaku merupakan residivis yang sudah pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana serta ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kepada petugas, Bastari mengaku telah lima kali keluar - masuk bui. Empat diantaranya lantaran kasus perkelahian dan sisanya atas kasus pencurian kendaraan bermotor. “Ini yang keenam,” akunya. Saat ditanya, Bastari mengaku kapok dan tidak ingin mengulangi lagi perbuatannya. “Uang hasil nyuri itu biasanya dipakai untuk jajan aja. Tapi kapok saya, nggak mau lagi (mencuri, red),” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait