Zona Nilai Tanah di Metro Bakal Disesuaikan

Rabu 27-03-2019,03:00 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan menyesuaikan zona nilai tanah. Pasalnya pemerintah kota metro belum menyesuaikan zona nilai tanah yang terbaru. Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, nilai objek tanah di Kota Metro belum berubah sejak tahun 2002. Sehingga, pihaknya akan menyesuaikan nilai objek tanah di tahun 2019 ini. \"Karena sejak tahun 2002 hingga 2018, nilai objek tanah belum pernah mengalami perubahan. Sehingga tahun ini Pemkot Metro akan melakukan penyesuaian zona nilai tanah. Terlebih, saat ini PBB telah diserahkan kepada daerah,\" kata Pairin usai Acara Pekan Panutan PBB Kota Metro Tahun 2019, Selasa (26/3). Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Arif Joko Arwoko menjelaskan, untuk tahun ini Kota Metro mendapatkan tambahan SPPT dari 51272 menjadi 52935 di tahun 2019. \"Tentunya kenaikan SPPT ini menjadi tantangan buat kami dalam merealisasikan target tersebut, dan untuk mencapai kenaikan target PBB-P2 tahun 2019 ini,\" jelas Arif. Ia menambahkan, pihaknya akan tingkatkan pelayanan untuk pajak BPHTB, Pajak restoran, dan pajak hotel. \"Nantinya akan dilakukan penyesuaian ZNT, dengan harapan dapat mengatasi permasalahan-permasalahan untuk upaya meningkatkan PAD,\" tukasnya. (rur/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait