Pansel Calon Pimpinan KPK Ditetapkan

Sabtu 18-05-2019,10:33 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Sembilan nama pengisi struktur Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tiga di antaranya diketahui merupakan anggota lama yang disebut Tiga Srikandi. Yaitu Yenti Garnasih, Harkristuti Harkrisnowo, dan Diani Sadia Wati. Menanggapi hal ini, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap kinerja Pansel dapat melahirkan pimpinan yang independen ke depan. Selain itu, ia juga berharap pimpinan selanjutnya dapat bekerja secara maksimal dalam pencegahan dan pendindakan tindak pidana korupsi.

“Pencegahan harus terus dilakukan, harus semakin banyak melibatkan banyak instansi, masyarakat, NGO, dll. Tapi penindakan juga ga bisa ditinggalkan. Terutama malah sebetulnya aset recovery yang kerugiannya sudah didetail oleh negara harus kita kembalikan,” ujar Agus di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (17/5).

Agus juga mengingatkan para Pansel untuk bekerja secara transparan. Mengingat, muncul isu beberapa anggota Pansel merupakan nama-nama yang dititipkan partai politik (parpol). “Kerjanya memang harus transparan, seperti yang dulu rasanya juga transpran. Setiap tahapan transparan. Jadi kita berharapnya masih seperti itu,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika isu sejumlah nama dalam struktur Pansel Calon Pimpinan KPK yang dititipkan oleh parpol benar, menurutnya tidak akan berpengaruh terhadap hasil akhir. Karena, penunjukkan calon pimpinan KPK berdasarkan suara mayoritas Pansel.

“Kalau satu atau dua anggota yang diduga (titipan parpol) itu kan enggak berpengaruh juga. Saya yakin keputusan akan diambil (secara) independen dan mempertimbangkan banyak aspek,” ucapnya.

Ia pun berharap nantinya Pansel dapat menunjuk calon pimpinan yang berintegritas. Terutama, memilih calon pimpinan yang paham masalah korupsi. “Kalau tugas memberantas korupsi tapi tidak paham terkait masalag korupsi kan gimana,” tandasnya.

Ia juga meyakini, banyak aspek yang akan digali Pansel selama masa seleksi. Untuk itu, ia menginginkan kelima calon pimpinan nanti berisi orang-orang yang memiliki latar belakang beragam. “Misalnya dari penyidik, dari penegak hukum, kemudian ada dari auditor misalnya. Saya kira harus ada keterwakilan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menunjuk sembilan nama Pansel Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, penunjukan tersebut telah tertuang dalam Keppres RI Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Ia menambahkan, Pansel Calon Pimpinan KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua Pansel.

Adapun sebagai anggota Pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

Pansel Calon Pimpinan KPK akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keppres ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023. (fin/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait