Pasien Tak Ditangani di RSUD Bob Bazar, BPJS Lepas Tangan

Rabu 04-03-2020,17:06 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tampaknya tak dapat berbuat banyak terkait adanya pasien BPJS yang diduga tak ditangani oleh RSUD Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan (Lamsel).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, Muhammad Fakhriza menjelaskan, BPJS tidak memiliki kewenangan khusus dalam menentukan untuk di tangani atau tidaknya pasien saat tidak membawa surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

\"Kewenangan emergency atau tidak itu bukan kewenangan kami, itu sepenuhnya ditentukan oleh dokter. Tapi, kalau emergency, boleh ke rumah sakit tanpa harus membawa rujukan,\" ungkap Fakhriza, Rabu (4/3).

Menurutnya, pihak keluarga pasien tidak dapat menentukan emergency atau tidaknya pasien. Namun, yang menentukan adalah dokter yang menangani. Jika dokter sudah menentukan bahwa pasien tidak emergency, artinya dokter yang menangani sudah bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

\"Perkiraan keluarga dengan dokter kan berbeda. Walaupun keluarga pasien menentukan bahwa itu emergency, kalau dokter tidak menyatakan emergency, berarti pasien itu tidak emergency. Kalau terjadi apa-apa kan nanti dokter yang bertanggungjawab,\" katanya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait