Pelaku Perselingkuhan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu 06-10-2021,14:29 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarame akhirnya menetapkan RN, karyawati bank daerah provinsi Lampung dan ARN, PNS yang betugas di lingkungan DPRD privinsi Lampung sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, usai kedapatan berduaan di dalam sebuah kamar kos di jl. Pulau Morotai, Gunung Sulah, Wayhalim, Bandarlampung. Dugaan perselingkuhan yang mencuat diantara keduanya tersebut dilaporkan oleh suami sah RN, berinisial AD, yang juga turut serta dalam penggerebekan keduanya beberapa waktu lalu. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan lantaran ancamana hukuman yang di bawah 4 tahun. “Berkas perkara tetap kita proses seperti yang seharusnya. Namun kita tidak melakukan penahanan, karena ini sifatnya delik aduan dan ancaman hukumannya di bawah 4 tahun,” jelasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti guna melengkapi berkas perkara keduanya. “Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara keduanya,” tandasnya. Sebelumnya, anggota Polsek Sukarame masih melanjutkan proses pemeriksaan, dugaan perselingkuhan RN, oknum karyawati sebuah bank daerah dengan ARN, ASN di lingkungan DPRD provinsi Lampung. Keduanya diketahui tertangkap basah sedang berdua di dalam sebuah kamar kos di jl. Morotai, Gunung Sulah, Bandarlampung pada Kamis (23/9) malam. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait