Pembina YP Saburai: Penggugat hanya Berasumsi

Minggu 20-03-2022,11:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai digugat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kota oleh salah satu pendiri bernama Amir Husin, Yayasan Pendidikan (YP) Saburai melalui kuasa hukumnya Yuzar Akuan pun angkat bicara. Dimana menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke para pembina YP Saburai sekarang ini hanya opini saja. Bahkan, dirinya pun menanyakan mengenai bukti apa yang nantinya yang diajukan oleh penggugat. Bahwa para pembina YP Saburai sekarang tak mempunyai legalstanding. \"Terhadap proses jawab menjawab ini sejak awal gugatan ketahui bahwa kami sudah bisa menanyakan bukti apa kira-kira yang dimiliki oleh pihak penggugat. Dengan demikian kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti sebagai pihak tergugat. Saya tegaskan bahwa bukti yang ada dipihak pembina Yayasan Pendidikan Saburai sekarang ini adalah memiliki validitas yang kuat,\" katanya, Senin (21/3). Karena menurut dia, merupakan pembuktian yang akan diajukan oleh pihak YP Saburai, adalah pembuktian yang sempurna. \"Tidak bisa di tafsirkan lain. Dan ini sebagian besar bukti yang akan kami buktikan. Balik saya tanya bukti yang akan diajukan oleh penggugat itu adakah merupakan dokumen-dokumen otentik. Yang memiliki validitas yang kuat,\" kata dia. Dan dirinya pun berpendapat bahwa, untuk sementara ini apa yang terjadi (gugatan) ini merupakan hal sifatnya hanya asumsi oleh pihak penggugat. \"Padahal hukum tidak bisa di tegakkan dengan perkiraan dengan asumsi dengan opini. Sehingga sebetulnya hal yang bersifat seperti itu hanya sekedar hanya ingin mendapatkan publik opini. Itu kurang layak kami menanggapi,\" jelasnya. Menurut dia lagi, bahwa kualitas dari suatu gugatan itu dapat ditegakkan dalam pembuktian (pengadilan). \"Nah sekarang menurut kami bahwa beban pembuktian ada di penggugat sekarang. Dan akan kami counter dengan bukti kami yang bersifat akte notaril. Memiliki validitas yang kuat,\" ujarnya. Dan sebetulnya masih kata dia, pihak YP Saburai menganggap apabila tidak patut persoalan perkara ini sampai di publis seperti ini. \"Karena itu masih bersifat internal. Bahkan apabila sudah diputus oleh pengadilan pun masih ada tingkat hukum lain. Baik dari pihak mereka sebagai penggugat. Maupun dari pihak kami. Sehingga ini belum memiliki hukum tetap,\" ungkapnya. \"Jadi sebagai pendapat saya bahwa penggiringan dari publik opini ini mencerminkan suatu kelemahan dari pihak penggugat. Kalau betul menegakkan ketentuan yuridis harus nya dengan pembuktian di pengadilan. Karena kan sudah memasukan gugatan. Jangan lagi memanfaatkan hal yang sifatnya asumsi. Menggiring pendapat publik memberitakan hal lain diluar forum pengadilan,\" sambungnya. Sementara itu, salah satu anggota pembina Erie Hermawan Atmawidjaja menjelaskan, bahwa pernyataan penggugat di media itu perlu dirinya luruskan tak benar. \"Misalnya contoh mereka berasumsi bahwa setelah penetapan pengadilan di PNTJK desember tahun 2020 lalu yang membatalkan akta tahun 2002 beserta perbuatan hukum lainnya. Itu serta merta hak kembali kepada akta 77,\" katanya. Menurutnya memang benar pengadilan itu menetapkan bahwa akta 77 itu adalah sah dan berkekuatan hukum tetap. Kemudian benar Hj. Maryati Akuan dan Amir Husin adalah pendiri Yayasan Pendidikan Saburai. \"Benar dan sah. Tetapi semua penetapan pengadilan tidak secara tegas bahwa disampaikan akta 2002 itu dibatalkan akta turunannya batal sampai akta 2020 yang terakhir. Yang lucunya menurut saya dalam gugatan mereka ajukan itu, mereka masukan akta notaris nomor 4 di bulan Februari tahun 2021 termasuk akta dibatalkan juga di penetapan tgl 17 desember 2020 pengadilan tanjungkarang. Itu tidak benar,\" kata dia. \"Bahwa akta belum terbit tetapi sudah dibatalkan. Gimana logika hukumnya. Disini penggugat selalu membawa legalstanding. Saya hanya menanyakan satu pasal saja, yang ada di UU yayasan dimana menyatakan hak pendiri yang mempunyai legalstanding. Itu ada dimana pasalnya,\" sambungnya. Lalu ditanya apakah pihaknya tak mengundang tergugat dalam pembentukan pembina, Erie pun menjawab apabila hal itu sudah mereka lakukan. \"Jadi waktu kita belum organisasi lainnya. Pembina lama itu rapat gabungan dengan kami dengan calon pembina baru. Dan menurut Kumham bahwa SK penetapan Kumham itu belum batal. Dan akta 2020 itu masih sah di Kumham. Dan akhirnya kita melaksanakan rapat gabungan pembina YP Saburai yg lama untuk menyusun organisasi pembina,\" jelasnya. \"Dan tadinya kami menawarkan penggugat ini yaitu Amir Husin untuk masuk dalam pembina. Karena faktor umur lansia akhirnya mengusulkan istrinya Ratnawati Amir itu yang dimasukan. Juga anaknya Zulkarnain Amir masuk sebagai anggota pengawas. Dan anaknya pun hadir dalam rapat itu. Jadi kalau memang dikatakan penggugat itu pendiri tidak tahu kita punya bukti valid. Pengadilan yang akan membuktikan. Jangan perang opini di media yang belum tentu benar keabsahannya,\" pungkasnya. (ang)  

Tags :
Kategori :

Terkait