Pembunuhan Anak Dibawah Umur di Tubaba Terungkap, Ternyata Ibu Sambung Korban

Kamis 16-12-2021,19:14 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku pembunuhan seorang anak dibawah umur berinisial TP (2) yang terjadi di Tiyuh Margo Mulyo, Kec. Tumijajar, Kab. Tulangbawang Barat terungkap. Diketahui pelaku sendiri merupakan ibu sambung korban bernama Linda Sari (21). Yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Tubaba. Untuk itu, ibu muda tersebut terancam 15 tahun penjara. Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan, berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 408 / XI / 2021 / SPKT / POLRES TULANG BAWANG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 November 2021, terkait adanya kasus pembunuhan anak dengan korban TP (2) di Tiyuh Margo Mulyo, tim Mapolres Tubaba telah melakukan pengungkapan. Juga serta menangkap pelaku yang ternyata ibu sambung (tiri) dari anak itu sendiri berinisial Linda Sari (21). Menurut orang nomor satu di Polres Tubaba ini, kronologis kejadian pembunuhan itu terjadi tanggal 12 November 2021 antara sekitar pukul 19.00 Wib - 21.00 WIB. Dimana awalnya pelapor ayah kandung korban Dwi Susanto (27) tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara korban meninggal dunia. \"Lantaran sedang berada di perjalanan luar daerah dan sampai sudah larut malam,\" katanya, Kamis (16/12). Pelapor hanya mengetahui jika korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar pada tanggal 13 November sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu pelapor curiga terhadap korban yang tidur tidak kunjung bangun. Kemudian pelapor melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata serta telinga. \"Korban sempat dibawa ke RS. Asyifa, kemudian dokter menyatakan telah meninggal dunia, dan keluarga pun langsung melakukan proses pemakaman. Namun, atas kejadian dan dorongan dari keluarga juga lingkungan sekitar, akhirnya ayah korban melaporkan ke Mapolres Tubaba untuk ditindaklanjuti,\" kata dia. Dari laporan itu, kepolisian langsung turun lapangan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pembongkaran makam untuk otopsi dan tes DNA, hingga akhirnya penangkapan tersangka yang tidak lain ternyata adalah ibu tiri atau ibu sambung korban. \"Dari keterangan tersangka, ia mengakui dan motifnya melakukan pembunuhan itu karena dirinya mengalami konflik keluarga yaitu, sakit hati dengan suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertua dan kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekannya kepada tetangga,\" jelasnya. Dari hasil kesimpulan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli hingga otopsi, korban meninggal dengan cara dibekap dan terdapat benturan di kepala serta cakaran di bagian wajah korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. \"Akibat peristiwa hukum itu, tersangka dijerat pasal 8O Ayat 3, jo pasal 76 C perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun atau denda paling banyak 3 miliar, pasal 338 KUHPidana 15 tahun penjara, hingga pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,\" ungkap Kapolres. Adapun Barang Bukti yakni, 1 bantal, 1 guling, 1 helai handuk, pakaian korban, pakaian tersangka, dan 1 kotak handphone beserta isinya. \"Dengan hasil ungkap kasus ini, maka penyidik memastikan tersangka benar-benar telah memenuhi unsur pidana sebagaimana jeratan pasal-pasal tersebut,\" tandasnya. (fei/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait