RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, menghentikan sementara apel pagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghentian tersebut, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin menjelaskan, penghentian sementara apel pagi ini, Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung terhitung sejak 7 Februari 2022. \"Atas dasar itu, kami mengeluarkan Surat Edaran Nomor 019/808/I.01/MSJ/2022 perihal imbauan Peniadaan Apel/Upacara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Mesuji,\" ujar Syamsudin. Oleh sebab itu, Syamsudin mengimbau untuk sementara waktu meniadakan apel bagi aparatur pemerintah Kabupaten Mesuji. Serta kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan di Instansi terkait. \"Pemberlakuan ini terhitung sejak surat imbauan ini dikeluarkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,\"pungkasnya. (muk/yud)
Pemkab Mesuji Hentikan Apel Pagi
Senin 14-02-2022,17:07 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,06:17 WIB
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup NISN dan NIK dan Status Bantuan Bisa Langsung Diketahui
Kamis 23-04-2026,05:34 WIB
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Kids Edition, Tablet Anak Tahan Banting dengan Fitur Pintar
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB
Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Viper Bar and Resto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Terkini
Kamis 23-04-2026,15:40 WIB
Harga Toyota Corolla Altis Hybrid 2026 Rp620–635 Juta, Sedan Hybrid Hemat BBM
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Kamis 23-04-2026,13:37 WIB
Notaris Rentan Jadi Media TPPU dan TPPT, Kemenkum Lampung Tekankan Pentingnya Prinsip PMPJ
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB