RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, menghentikan sementara apel pagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Penghentian tersebut, untuk mencegah penyebaran virus Corona. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin menjelaskan, penghentian sementara apel pagi ini, Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung terhitung sejak 7 Februari 2022. \"Atas dasar itu, kami mengeluarkan Surat Edaran Nomor 019/808/I.01/MSJ/2022 perihal imbauan Peniadaan Apel/Upacara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Mesuji,\" ujar Syamsudin. Oleh sebab itu, Syamsudin mengimbau untuk sementara waktu meniadakan apel bagi aparatur pemerintah Kabupaten Mesuji. Serta kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan di Instansi terkait. \"Pemberlakuan ini terhitung sejak surat imbauan ini dikeluarkan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,\"pungkasnya. (muk/yud)
Pemkab Mesuji Hentikan Apel Pagi
Senin 14-02-2022,17:07 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB