Pemuda Ini Nekat Jualan Tembakau Gorila untuk Berobat

Rabu 10-11-2021,18:47 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukarame mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorila. Adapun pelaku yang berinisial L (22), warga Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung ini diamankan pada Senin (25/11). Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, pelaku diamankan di rumah kontrakan yang berada di wilayah Sukabumi. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kepemilikan tembakau gorila di sekitar daerah Sukabumi,“ katanya. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” katanya. Usai melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas kemudian mendapati barang bukti berupa puluhan paket tembakau gorila siap edar dengan berbagai ukuran. “Total ada 75 gram, mulai dari paket besar, sedang hingga paket ukuran kecil. Paket tembakau tersebut disimpan pelaku di dapur,” katanya. Di samping itu, polisi juga turut mengamankan berbagai cairan alkohol, timbangan digital dan satu unit ponsel milik pelaku. Sementara itu, kepada petugas L berdalih nekat berjualan tembakau lantaran butuh biaya untuk mengobati penyakit kelenjar getah bening yang dideritanya. Pelaku juga mengaku mulai berjualan tembakau gorila sejak dua bulan terakhir. “Uang hasil penjualannya saya gunakan untuk berobat, karena saya ada kelenjar getah bening,” ujarnya. Pelaku mengatakan, dia biasa membeli tembakau gorila tersebut melalui online. Dia juga menjajakan tembakau gorila tersebut melalui jejaring media sosial baik facebook maupun instagram. \"Saya beli barangnya (tembakau gorila, red) dari online. Jualannya juga online lagi, dari medsos (media sosial), biasanya yang beli mulai dari anak muda sampai orang-orang tua,\" tandasnya. (ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait