Penahanan Zainudin Hasan Diperpanjang

Rabu 26-09-2018,16:04 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id – Perkara dugaan gratifikasi proyek Lampung Selatan sebentar lagi bergulir ke meja hijau. Sidang perkara yang menyeret mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pengusaha Gilang Ramadan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. ’’Sidang rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Lampung,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah seperti dilansir detikcom kemarin. Menurut dia, penyidik KPK melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka Gilang Ramadan kepada penuntut umum. Pelimpahan itu, lanjutnya, telah dilaksanakan kemarin. Namun, PN Tipikor Tanjungkarang sampai kemarin belum menerima berkas dari jaksa KPK. Sementara, jaksa dan penyidik KPK pun mendatangi PN Tipikor Tanjungkarang kemarin. Tujuannya untuk meminta perpanjangan penahanan para tersangka. Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami mengatakan, pekan lalu jaksa dan penyidik KPK datang membawa berkas untuk meminta permohonan perpanjangan masa penahanan dari ketua Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. ’’Penyidik meminta perpanjangan penahanan selama empat puluh hari ke depan. Tetapi kalau berkasnya sampai sekarang (kemarin, Red) belum dilimpahkan oleh jaksa,” kata Mansyur. Perpanjangan penahanan itu, lanjutnya, merupakan jenis penahanan penyidikan. Lantas, mengapa penyidik harus meminta izin ke ketua PN Tipikor Tanjungkarang? Mansyur rnengatakan bahwa itu diatur dalam KUHAP. ’’Memang kalau untuk perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik harus izin ketua pengadilan setempat. Sesuai locus-nya (tempat, Red),” jelas dia. Kalau perkaranya jadi disidangkan di PN Tipikor Lampung, pihaknya memastikan telah siap. Penerapan agenda sidang bakal dilakukan sama dengan terdakwa lain yang sesuai SOP. ’’Majelis hakim belum ditentukan. Kalau keamanan ya standar lah. Pasti ada dari kepolisian yang mengamankan,” ujarnya ditemui usai sidang. Meski demikian, perpindahan lokasi sidang masih mungkin dilakukan. Dasarnya mengacu pasal 84 KUHAP apabila situasi tidak memungkinkan dan adanya sejumlah pertimbangan. Terpisah, Sukri Siregar, kuasa hukum Agus Bhakti Nugroho, berharap KPK menyidangkan perkara itu di Lampung. ’’Alasannya lebih dekat dengan keluarga. Dan juga saksinya kan banyak dari Lampung,” katanya. Ia mengaku belum mengetahui kalua KPK meminta izin perpanjangan penahanan ke ketua Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Ditanya terkait apakah pihaknya bakal mengajukan saksi meringankan, Syukri mengaku hal itu masih dipertimbangkan. Namun kemungkinan memang ada opsi mengajukan saksi meringankan. Ditanya jadwal sidang, Syukri mengaku belum tahu kapan kliennya disidang. Diketahui, Zainudin dan para tersangka lainnya tersangkut dugaan suap kasus proyek infrastruktur di Lamsel. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di Bandarlampung. KPK kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Zainudin di Kalianda. (nca/c1/wdi/rlo)

Tags :
Kategori :

Terkait