Dijanjikan Nikah, Tersangka Mencabuli Korban Berulangkali

Rabu 09-09-2020,17:26 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Utara(Lampura), berhasil meringkus seorang pemuda kasus pencabulan anak dibawah umur. Tersangka adalah Kenza Air Langga (18) warga Jalan Punai Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan, diringkus petugas lantaran melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga Mulang Maya. Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mengungkapkan, tersangka persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan di janjikan akan di nikahi. \"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum. Setelah itu, Selasa (8/9), tersangka ditangkap,\" kata Gigih, seraya mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di PPA. Lanjut gigih, dengan bujuk rayu tersangka tersebut, lalu dengan leluasa melakukan berulang - ulang di beberapa tempat yaitu di rumah tersangka, di rumah korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandarlampung. Tersangka, melakukan dengan cara menjemput korban, kemudian di bawa kerumahnya. Selanjutnya, korban di tarik ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan selayaknya suami istri. \"Tersangka dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,\" kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait