Pengumpulan Dana Tanpa Ijin Bisa Disanksi Kurungan

Senin 08-11-2021,17:27 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengumpulan dana tanpa ijin resmi bisa diancam hukuman pidana selama tiga bulan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi. Dia mengatakan, ijin pengumpulan uang atau barang telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 56 tahun 1996, tentang pengumpulan sumbangan untuk masyarakat. Dalam surat keputusan Menteri Sosial tersebut menjelaskan, bahwa semua masyarakat yang ingin melaksanakan pengumpulan uang harus berijin resmi. “Misalnya mengumpulkan uang untuk bencana alam di Mamuju. Lalu ada sekelompok orang yang ingin memberikan sumbangan dan mengumpulkan uang. Itu harus mengajukan ijin seperti yang sudah ditentukan,” katanya. Dia menjelaskan, dalam ijin tersebut harus menyertakan terkait cakupan waktu pengumpulan uang, dan luasan wilayah dilakukannya pengumpulan uang. Jika cakupan wilayah pengumpulan uang tersebut melebihi satu provinsi, maka ijin harus dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Namun jika cakupannya hanya di satu provinsi, maka ijin harus dikeluarkan oleh Gubernur atau Dinas Sosial Provinsi. Dia juga mengatakan, adanya ijin tersebut juga yang membedakan antara lembaga pengumpulan uang yang resmi atau tidak. Sementara syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan ijin yakni dengan melampirkan Organisasi yang dimiliki, Akte Notaris dan lain-lain. “Kemudian kalau sudah, mereka juga harus melaporkan ke kita tentang berapa uang yang terkumpul dan akan disalurkan kemana. Jadi semuanya harus detil,” ujarnya. Dia menambahkan, lembaga yang nekat melakukan pengumpulan uang tanpa ijin resmi akan diberikan sanksi kurungan selama tiga bulan, sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1961. Ditanya soal pengawasan terkait pengumpulan sumbangan, Aswarodi mengatakan, sejauh ini pengawasan dikakukan lintas sektor. “Jadi bukan hanya tanggung jawab dari Dinas Sosial saja. Misalnya untuk tata tertib di tempat umum. Kan kita ada Polisi Pamong Praja, kemudian Kepolisian Sektor dan lain-lain,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait