RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengumpulan dana tanpa ijin resmi bisa diancam hukuman pidana selama tiga bulan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi. Dia mengatakan, ijin pengumpulan uang atau barang telah diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 56 tahun 1996, tentang pengumpulan sumbangan untuk masyarakat. Dalam surat keputusan Menteri Sosial tersebut menjelaskan, bahwa semua masyarakat yang ingin melaksanakan pengumpulan uang harus berijin resmi. “Misalnya mengumpulkan uang untuk bencana alam di Mamuju. Lalu ada sekelompok orang yang ingin memberikan sumbangan dan mengumpulkan uang. Itu harus mengajukan ijin seperti yang sudah ditentukan,” katanya. Dia menjelaskan, dalam ijin tersebut harus menyertakan terkait cakupan waktu pengumpulan uang, dan luasan wilayah dilakukannya pengumpulan uang. Jika cakupan wilayah pengumpulan uang tersebut melebihi satu provinsi, maka ijin harus dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Namun jika cakupannya hanya di satu provinsi, maka ijin harus dikeluarkan oleh Gubernur atau Dinas Sosial Provinsi. Dia juga mengatakan, adanya ijin tersebut juga yang membedakan antara lembaga pengumpulan uang yang resmi atau tidak. Sementara syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan ijin yakni dengan melampirkan Organisasi yang dimiliki, Akte Notaris dan lain-lain. “Kemudian kalau sudah, mereka juga harus melaporkan ke kita tentang berapa uang yang terkumpul dan akan disalurkan kemana. Jadi semuanya harus detil,” ujarnya. Dia menambahkan, lembaga yang nekat melakukan pengumpulan uang tanpa ijin resmi akan diberikan sanksi kurungan selama tiga bulan, sesuai dengan undang-undang nomor 9 tahun 1961. Ditanya soal pengawasan terkait pengumpulan sumbangan, Aswarodi mengatakan, sejauh ini pengawasan dikakukan lintas sektor. “Jadi bukan hanya tanggung jawab dari Dinas Sosial saja. Misalnya untuk tata tertib di tempat umum. Kan kita ada Polisi Pamong Praja, kemudian Kepolisian Sektor dan lain-lain,” tandasnya. (Ega/yud)
Pengumpulan Dana Tanpa Ijin Bisa Disanksi Kurungan
Senin 08-11-2021,17:27 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,05:52 WIB
Yamaha Aerox SP 2026 Resmi Meluncur, Harga Rp50 Jutaan dengan Fitur Turbo yang Bikin Skutik Sporty Naik Kelas
Selasa 31-03-2026,06:01 WIB
Kuliah Gratis di China! Beasiswa SUSTECH 2026 Tanggung Biaya Hingga Lulus
Selasa 31-03-2026,12:13 WIB
KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung
Selasa 31-03-2026,05:54 WIB
Apple Uji Kamera 200 MP untuk iPhone, Upgrade Besar Tapi Diperkirakan Baru Hadir 2028
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:19 WIB
Aksi Blokir Rel Kereta Api, Polresta Bandar Lampung Periksa 8 Orang
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Selasa 31-03-2026,16:05 WIB
Jaga Pasokan Listrik Selalu Stabil, Polres Tulang Bawang Amankan Objek Vital di Daerah
Selasa 31-03-2026,15:59 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 20 Pejabat Dilantik
Selasa 31-03-2026,15:08 WIB