RADARLAMPUNG.CO.ID- Dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19, Pemkab Lampung Tengah telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) pelanggar protokol kesehatan. Perda ini sudah disahkan oleh DPRD Lamteng, namun masih dievaluasi pihak Provinsi Lampung. Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemkab Lamteng Sarjito menyatakan perda belum bisa diterapkan karena masih dievaluasi Pemprov Lampung. \"Belum bisa diterapkan. Masih dievaluasi Pemprov Lampung. Kalau DPRD Lamteng sudah mengesahkan,\" katanya. Sarjito menyatakan kemungkinan perda mulai diterapkan Januari 2021. \"Kalau sosialisasi sudah dilakukan. Mudah-mudahan perda sudah di-Acc Pemprov Lampung bulan ini. Kita akan mulai terapkan Januari 2021,\" ujarnya Diketahui dalam perda ada sanksi denda hingga pencabutan izin usaha. Denda yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan maksimal Rp300.000. Kemudian bagi pengusaha atau pertokoan didenda Rp1.000.000-Rp5.000.000. Bahkan bagi pengusaha bisa dilakukan pencabutan izin usaha. Terkait keramaian atau pesta, sanksinya dibubarkan. Berdasarkan data pemantauan Covid-19 oleh Pemkab Lamteng per 12 Desember 2020, sudah tembus angka 719 kasus. Rinciannya 635 orang sembuh, 22 isolasi rumah sakit, 46 isolasi mandiri, dan 16 orang meninggal. (sya/wdi)
Perda Pelanggar Prokes Covid-19 Masih Dievaluasi Pemprov Lampung
Minggu 13-12-2020,18:17 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :