Ditahan Polda, Oknum Dosen UIN RIL Usul Penangguhan Penahanan

Senin 25-03-2019,20:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - SH, salah satu oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) resmi ditahan Polda Lampung. Dari penahanan ini kuasa hukum SH mengajukan permohonan penangguhan penahanan. \"Kami berharap pimpinan Polda Lampung mengabulkan permintaan itu,\" ujar Muhammad Suhendra kuasa hukum SH, saat ditemui di Polda Lampung, Senin (25/3). Menurutnya, penangguhan penahanan ini dilakukan dengan memberikan jaminan kepada Polda Lampung sebagai persyaratan jika oknum dosen SH melarikan diri. \"Kita pasti penuhi syarat itu. Yang pasti ada seseorang yang dijadikan jaminan atas permintaan ini. Dan kami akan merahasiakannya, tapi yang jelas ada,\" jelasnya. Dia menerangkan, terkait status kepegawaian SH nantinya ditetapkan setelah adanya putusan pengadilan yang ingkrah. \"Setelah itu barulah diputuskan apakah SH dipecat atau tidak,\" terangnya. Untuk diketahui SH sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat laporan dari korban yang tertuang dalam LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung. Penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara ini sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait