Perkara Korupsi Mesuji di Meja Kejati Lampung, Kuasa Hukum Tersangka Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin 20-12-2021,19:29 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tak butuh waktu lama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan tersangka korupsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB ) Kabupaten Mesuji, yang menjerat Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup S Bowo Wirianto. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara korupsi tersebut. Dengan status perkara sudah akan dilimpahkan ke persidangan (P21). \"Rencana akan dilimpahkan tahap dua ke Pengadilan Tipikor pada pekan depan,\" katanya, Senin (20/12). Saat ini lanjutnya, disposisi berkas tersebut telah berada di Jaksa Penuntut Umum. Terkait jaksa penuntut umum perkara ini, Made pun belum bisa membeberkannya. Dirinya menyatakan harus mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak Pidana Khusus (Pidsus). \"Nanti saya tanyakan dahulu,\" kata dia. Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsya Hendra menjelaskan, apabila memang pihaknya sudah melengkapi berkas P21 pada akhir bulan November lalu. \"Jadi berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21), kini tinggal dilimpahkan ke pengadilan saja,\" katanya. Lanjutnya, dalam perkara ini memang sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Dengan total ada sekitar puluhan orang. \"Ya sekitar 29 orang lah. Perkiraan kerugian sementara itu Rp1,4 miliar,\" kata dia. Terpisah, Ahamd Handoko selaku kuasa hukum tersangka menjelaskan, bahwa pihaknya mengormati langkah penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. \"Kami saat ini sedang mengupayakan penangguhan penahanan. Dan untuk pokok perkara dan langkah hukum kedepan kami sedang bahas. Sedangkan untuk prapid kami tidak tempuh,\" katanya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait