radarlampung.co.id – Dor. Tembakan di kaki kiri melumpuhkan Firman Supriyadi (29), warga Sepang Jaya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung. Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca ini ditangkap tim Opsnal Polsekta Sukarame, Senin (18/11).
Firman, residivis yang baru keluar dari penjara Maret lalu, diduga melakukan kejahatan pada berbagai wilayah di Bandarlampung. Salah satunya di Waydadi, Sukarame dengan korban Miftahul Huda pada Januari lalu.
Kapolsekta Sukarame AKP Poeloeng Arsa Sidanu didampingi Kanitreskrim Ipda Gustomi Dendi mengatakan, Firman beraksi sendirian. Dengan modal busi, untuk memecahkan kaca, ia mencari mobil yang akan menjadi sasaran.
”Tersangka sendirian dalam beraksi. Dia membawa busi, kemudian diarahkan pada mobil yang sudah diincar,” kata Poeloeng dalam ekspose di Mapolsekta Sukarame, Selasa (19/11).
Dilanjutkan, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian diperoleh infomasi Firman berada di rumah.
”Saat itu tersangka sedang tidur. Begitu didatangi, dia berontak dan berusaha melarikan diri. Bahkan tersangka sempat acungkan senjata tajam. Karena itu, kita lakukan tindakan terukur, karena membahayakan petugas,\" tegasnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti beberapa tas wanita, latop, busi dan lainnya. ”Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara,\" sebut dia.
Sementara Firman mengaku beraksi sendirian. Lelaki yang terlibat kasus sama pada 2016 ini keliling menggunakan sepeda motor. ”Baru keluar (bebas dari penjara, Red) Maret. Keliling (beraksi, Red) sedapetnya. Ada barang di dalam (mobil), langsung diambil,\" kata Firman.
Dari hasil kejahatannya, lelaki yang mengaku duda ini mendapatkan sejumlah barang. Bahkan ia pernah mendapatkan uang pecahan dollar Amerika. ”Ya laptop. Pernah juga uang dolar Amerika sepuluh lembar. Dipakai buat senang-senang sama kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (mel/ais)