DPL Tegaskan Sumbangan Komite Dilarang Bertarif, Ombudsman Tunggu Laporan

Kamis 30-05-2019,16:36 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - SMAN 6 Metro tengah menjadi sorotan lantaran diketahui sumbangan dana komite di sekolah ini diduga bertarif alias melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2017.

Menurut pengakuan G (40) yang merupakan orang tua siswa SMAN 6 Metro, tarif dana komite yang dikenakan untuk masing-masing orang tua atau wali murid bervariasi.

Dia menyabut, untuk level wali murid setara ASN dikenakan Rp3 juta, pegawai swasta Rp2-2.5 juta, sedangkan berstatus petani/butuh dikenakan Rp1-2 juta.

Meskipun pembayaran bisa dicicil selama semester akhir atau tahun ajaran baru. Namun, dirinya tak punya pilihan karena telah disodori lembaran pernyataan untuk menyanggupi tarif yang telah ditetapkan.

\"Ya mau tak mau tandatangan, sudah disodorkan berupa selembaran yang harus ditandatangani, kalau biaya komite yang harus dibayarkan sebesar Rp2.5 juta, karena saya pegawai swasta,\" jelasnya kepada Radarlampung.co.id di kediamannya, Kamis (30/5).

Dirinya awalnya mengaku kaget, karena jumlah sudah ditetapkan. Menurut penjelasan pengurus komite, katanya, biaya tersebut berdasarkan hasil rapat komite dan telah ditetapkan, tanpa melakukan penawaran terlebih dahulu.

\"Memang pas rapat komite itu saya keluar sebentar ada urusan, balik-balik ke sekolah, tahu-tahu pengurus komite waktu itu langsung nyodorin itu supaya saya tandatangan, tanpa ada penawaran, kata orang itu karena sudah ketetapan rapat,\" jelasnya.

Selain itu, G juga menyayangkan pada saat Penilaian Akhir Semester (PAS), tiba-tiba keluar surat pemberitahuan pelunasan administrasi tanpa dilengkapi rincian kegunaan kebutuhan komite yang terbilang tidak transparan.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pendidikan  Provinsi Lampung (DPL) Ir. H. Mahfud Santoso menegaskan bahwa perlakuan yang dilakukan pihak Sekolah terhadap wali murid tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sifatnya masuk dalam unsur pemaksaan.

\"Ya tak bisa begitu. Seharusnya ditanyai dulu, bapak sanggup bayar segini apa enggak. Bahkan kalau orang tua atau wali murid itu tidak sanggup bayar sama sekali, ya dia dibebaskan tidak menyumbang, kan sifatnya sukarela,\" ujarnya, Kamis (30/5).

Mahfud menjelaskan bahwasanya sumbangan komite seharusnya berlaku sistem subsidi silang. Besaran sumbangan di ukur dari kemampuan masyarakat dan tidak boleh ada unsur paksaan. Dana yang masuk ke sekolah pun wajib untuk dikelola secara transparan dan akuntabel.

\"Dasar penentuan biaya sumbangan bukan berdasarkan dia PNS atau swasta, melainkan berdasarkan kemampuan. Dan dilakukan subsidi silang, yang engga mampu ya engga boleh bayar, yang mampu meyubsidi yang mampu,\" tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala SMAN 6 Metro Sunarti, M.Pd saat dikonfirmasi Radarlampung.co.id menyatakan, sepengetahuannya bahwa tarif tersebut merupakan kesepakatan antara orang tua atau wali murid dengan pengurus komite.

Sehingga, dirinya hanya melanjutkan keputusan yang sudah ada, maka dikeluarkanlah surat pemberitahuan penyelesaian administrasi yang ditandatanganinya bersama ketua komite bernomor 005/010/Kom-SMA.6/2019 tertanggal 14 Mei 2019.

Disinggung apakah hal tersebut dibenarkan dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2017, dirinya menjawab semua sudah sesuai mekanismenya. \"Itu sudah sesuai prosedur. Jadi itu bukan pungutan, tapi sukarela orang tua wali. Wali murid yang merasa keberatan soal kebijakan itu, agar segera datang ke sekolah untuk klarifikasi,” imbuhnya.

Dirinya menjanjikan untuk pelaporan pertanggung jawaban uang komite, akan disampaikan pada saat rapat komite pada saat menjelang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran  2019/2020. “Artinya semua akan di paparkan laporan penggunaanya.  Ya akan di rinci semua kita akan transparan,” tandasnya.

Terkait permasalah pendanaan komite sekolah Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf menyarankan agar orang tua/wali murid untuk melakukan pelaporan kepada lembaganya.

\"Terkait komite sekolah bisa lapor ombudsman. Bisa konsultasi dinomor pengaduan +62 813-7389-9900. Kita pernah menangani beberapa kasus sekolah seperti ini dan akhirnya mengembalikan uang komitenya (ke orangtua/walimurid, red),\" pungkasnya. (apr/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait