DPO Berbulan-bulan, Pejambret Wanita Paro Baya Ini Kena Hadiah Timah Panas

Rabu 06-10-2021,12:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung meringkus salah satu tersangka daftar pencarian orang (DPO). Tersangka satu ini merupakan pelaku penjambretan wanita paro baya: Susiwati (71), yang meninggal dunia di bawah flyover Pasar Tugu, pasca kejadian, 30 Agustus 2021 lalu. Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Rizal Marito menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial MF. Ia salah satu tersangka yang telah lama diburu Ditreskrimum Polda Lampung. \"Jadi mereka ini setiap beraksi selalu berdua. Untuk rekannya sudah kita amankan duluan, yakni berinisial EP. Untuk MF ini kita kejar sampai ke Pulau Jawa. Dan kita amankan di Jakarta pada 5 Oktober 2021 kemarin,\" katanya, Rabu (6/10). Menurut Rizal, ketika dalam penangkapan itu tersangka MF coba melawan petugas. Sehingga dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas. \"Dari tersangka ini kita amankan barang bukti motor Yamaha R15,\" kata dia. Dari penelusuran petugas, tersangka MF merupakan residivis. Ia sudah dua kali dihukum atas perbuatan yang sama. \"Nah pada Maret kemarin dia ini dapat asimilasi. Dari periode Maret sampai September dia ini sudah melakukan tindak pidana ini sebanyak 31 kali,\" jelasnya. Dua tersangka kasus penjambretan tersebut berbeda peran. EP sebagai joki pengendara motor. Sementara MF bergerak melakukan penjambretan. \"31 TKP itu semua di Bandarlampung. Saat ini masih kita telusuri lagi,\" ungkap Rizal. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait