Dua Tersangka LJU Dicegah Kejati Lampung untuk Tidak ke Luar Negeri

Minggu 09-05-2021,17:36 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama, tahun anggara 2016, 2017 dan 2018, telah diajukan oleh Kejati Lampung untuk dicegah ke luar negeri. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan,  penyidik sudah melakukan monitor terhadap para tersangka. \"Terus kita juga sudah dapat info dari tim penyidik pidsus Kejati Lampung, bahwa keduanya: AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU, sudah dilakukan proses pengajuan pencegahan,\" katanya, Minggu (9/5). Saat ini memang, kata dia, sudah dilakukan proses (pencekalan) oleh tim dari Pidsus Kejati Lampung ke pusat. Yakni pihak Imigrasi. \"Ini tentunya agar mereka tidak bisa kemana-mana,\" kata dia. Lalu untuk proses perkembangan penyidikannya, pihaknya masih melakukan proses. \"Kita sudah mempunyai prioritas LJU dan (benih) jagung. Apalagi kan anggota kita ini agak kurang. Jadi masih membutuhkan waktu proses selanjutnya. Walaupun seperti itu tidak menyulitkan teman-teman dari penyidik. Di masa pandemi Covid-19 ini (penyidik) masih eksis melakukan pemeriksaan,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur mejelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut berinisial AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. \"Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,\" katanya, Rabu (21/4). (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait