Pjs. Bupati Lamteng: Jaga Netralitas ASN Gampang-Gampang Susah

Rabu 14-10-2020,10:23 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap pilkada selalu menjadi sorotan. Menjaga netralitas dalam Pilkada terbilang gampang-gampang susah. Butuh kesadaran dari setiap individu. Demikian diutarakan Pjs. Bupati Lamteng Adi Erlansyah saat rapat koordinasi dengan para camat se-Lamteng di ruang BJW Nuwo Balak yang juga dihadiri para asisten, Kabag, Ketua KPU Irawan Indrajaya dan Ketua Bawaslu Harmono, Selasa (13/10) sore. Ia menyatakan sudah sering berpesan dan mengingatkan pada seluruh jajarannya, utamanya para ASN, untuk tetap menjaga netralitas dalam pilkada. \"Memang gampang-gampang susah karena butuh kesadaran dalam setiap individu. Namun sebenarnya netral itu mudah. Cuma diam dan tidak mengajak-mengajak. Tugas ASN membantu agar tidak golput dalam pilkada,\" katanya. Adi meminta agar ASN lebih berkonsentrasi pada tugas dan pekerjaan masing-masing. Tanpa terlibat langsung dalam kegiatan kampanye. ASN, kata dia, memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. \"Tugas ASN sesuai UU No.5/2014 melaksanakan kebijakan publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI. Untuk mewujudkan hal itu, maka pemenuhan kebutuhan SDM ASN yang berkualitas menjadi elemen yang penting,\" ujarnya. Adi berharap kepada para kepala OPD dan camat dapat menerapkan kepada stafnya agar netral terhadap pelaksanaan pilkada. \"Para kepala OPD dan camat harus mengingatkan kepada para ASN bila melanggar ada sanksi tegas,\" ungkapnya. Ketua Bawaslu Harmono juga dengan tegas mengatakan bahwa dalam UU ditegaskan netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada. \"Dalam UU, netralitas ASN telah diatur. ASN tidak boleh ikut terjun langsung. Sanksinya bukan hanya administrasi, tapi ada sanksi hukum,\" tegasnya. Sebelumnya hari pertama kerja, Pjs. Bupati Lamteng Adi Erlasnyah juga telah memberikan pengarahan kepada kepala OPD di Nuwo Balak. Inspektur Lampung ini menekankan ASN. \"Waktu tugas Pjs. bupati karena bupati cuti kampanye hanya 2 bulan 10 hari. Tugasnya ikut menjaga ketertiban masyarakat masa kampanye, memfasilitasi penyelenggara pilkada, membahas Raperda bersama DPRD, pengisian jabatan yang kosong sesuai peraturan perundang-undangan, dan palin utama menjaga netralitas ASN,\" katanya. Jika ada ASN tidak netral dalam pilkada, kata Adi, sanksinya jelas sesuai peraturan perundang-undangan. \"Ada sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Kalau sudah kena sanksi sedang dan berat, nggak bisa lagi menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau kepala dinas,\" ujarnya. Karena itu, mantan Sekkab Lamteng ini mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bersikap netral dalam pilkada. \"Saya ingatkan netral dalam pilkada. Jangan memihak salah satu calon!\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait