Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lampura Diperintah Syahbudin untuk Akomodir Pemenang Lelang

Senin 02-03-2020,18:45 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Hendri Kabag Hukum dan Plt Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengakui bahwa dirinya pernah didatangi oleh Syahbudin mantan Kadis PUPR waktu itu menyampaikan untuk mengakomodir kopelan catatan nama-nama rekanan yang harus dimenangkan dalam lelang proyek.

\"Sebenarnya waktu itu sebelum Syahbudin mendatangi saya, saya mendengar ada sebuah kopelan yang dimana tercatat nama-nama rekanan yang harus di menangkan.  Tetapi, waktu itu saya tidak langsung menerima begitu saja,\" ujar Hendri dihadapan JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Senin (2/3).

Tidak lama ia belum merespon kopelan itu, dirinya pun langsung didatangi oleh Syahbudin dan menyampaikan untuk langsung di akomodir kopelan tersebut.

\"Kalau arahan kopelan itu saya tidak tahu dari mana. Hanya Syahbudin menyampaikan begini, daftar yang sudah diberikan ke anggota Pokja tolong di akomodir. Tapi, ya harus sesuai aturan kalau tidak akan digagalkan,\" ungkapnya.

Lalu JPU KPK Taufiq pun bertanya ke Hendri terkait lelang cepat yang pernah diterapkan oleh ULP. \"Anda tahu lelang cepat itu untuk apa dan atas perintah dari siapa?,\" tanya Taufiq.

\"Sebenarnya lelang cepat itu perintah dari beberapa orang ke ULP. Sebenarnya lelang cepat itu disetujui karena memang ada dalam aturannya,\" jelasnya.

Menurut Hendri, ia mengakui bahwa pihak ULP waktu itu pernah menerima uang operasional sampai Rp900 juta. \"Untuk berapa persentasenya fee itu saya tidak tahu. Sepengetahuan waktu itu dapat Rp130 juta dan semuanya dibagi ke kawan-kawan. Saya tidak dapat apa-apa, karena semua saya serahkan ke Pokja,\" ungkapnya. (ang/ang)

 

Tags :
Kategori :

Terkait