Polda Sambangi Tersangka Pembakar Bendera Merah Putih di RSJ

Rabu 05-08-2020,13:43 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga hari sudah pelaku pembakar bendera merah putih: MA, dibantarkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. Polisi kini menunggu hasil pemeriksaan dokter terhadap wanita berumur 33 tahun itu. Hari ini (5/8), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengunjungi MA. Untuk mengetahui keadaanya pasca dilakukan observasi. \"Kini dia (MA) sedang dilakukan observasi. Oleh dr. Tendri,\" kata pria yang akrab disapa Pandra itu. Menurut Pandra, saat ini MA sudah ditetapkan tersangka. Sejak Senin (3/8) lalu --pasca pembakaran bendera merah putih. Dari hasil penyidikan sementara, berupa keterangan saksi-saksi, termasuk para tetangganya, MA dulu pernah mengibarkan bendera merah putih biru --bendera Belanda. \"Itu diakui juga oleh tersangka,\" kata dia. Alasannya melakukan pembakaran serta mengibarkan bendera Belanda didasari alam pemikirannya, bahwa Indonesia bukan termasuk negara di bawah PBB. \"Dia mendapat perintah. Seharusnya yang menjadi anggota PBB itu bukan Indonesia. Tetapi Kerajaan Mataram,\" jelas Pandra. \"Makanya dia melakukan pembakaran. Itu dilakukannya untuk mengakui kepada dunia bahwa Indonesia bukan lah sebuah negara. Yang sebenarnya itu adalah kerajaan Mataram,\" lanjut Pandra. Pihak kepolisian saat ini belum bisa menahan MA. Dikarenakan masih menunggu hasil pemeriksaan. \"Tentunya kalau kita ingin menentukan kasusnya, Kami masih harus melihat, apakah tersangka ini sehat jasmani dan rohani,\" ungkapnya. Sementara itu, dr. Ansyori --selaku Direktur RSJ Provinsi Lampung menyatakan bahwa hingga saat ini, MA berlaku sangat kooperatif. \"Kami telah melakukan visum kejiwaan terhadap tersangka,\" katanya. Visum itu dilakukan untuk mengetahui apakah MA sendiri mengalami gangguan kejiwaan. \"Dan apabila tidak ada bukti dia (MA) mengalami gangguan jiwa. Baru proses hukum bisa dilanjutkan,\" jelasnya. Tetapi hingga kini pihaknya belum bisa menjelaskan, hasil dari pemeriksaan MA. Karena masih proses observasi terlebih dahulu. \"Kita tunggu sampai dua minggu kedepan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait