Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Pemilik Orgen Tunggal

Senin 27-05-2019,19:25 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan AR (39) di kediamannnya jalan Gunung Raya Desa Rejo sari Kec. Tenayan Raya Kota Pekan Baru, Senin (27/5).

Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo, S.H mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih menjelaskan, tersangka merupakan pelaku penganiaan saat acara hiburan orgen tunggal.

\"Pada saat itu pelaku bernyanyi dengan cara yang salah yaitu dengan memutar-mutarkan mic orgen dengan memegang kabel mic, lalu korban selaku pemilik orgen menegur dan mematikan musiknya,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Senin (27/5).

Pada saat korban mematikan musik, tersangka tak terima dan mengamuk. Kemudian AR mengarahkan mic tersebut ke arah korban dan mengenai bagian kepala hingga menyebabkan mengalami luka lima jahitan.

Lanjutnya, akhirnya korban dibawa ke rumah sakit terdekat dan sempat dirawat inap selama tiga hari. Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Metro Pusat.

\"Kejadian sudah cukup lama, pada 6 April 2019 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Kelelawar Metro Pusat Kota Metro,\" terang AKP Suhardo.

Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP terkait tindak penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Adapun barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa, 1 (satu) mic yang dalam keadaan patah, dan kabel mic warna hitam. (apr/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait