Polisi Amankan Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor

Senin 27-09-2021,15:55 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wahyu Alif Saputra (18), warga jl. Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung hanya dapat tertunduk malu saat ditanyai petugas kepolisian Polsek Sukarame, Senin (27/9). Remaja yang sudah dua kali ditahan ini kembali diciduk petugas, usai dilaporkan mencuri kendaraan bermotor pada tanggal 18 September 2021, lalu. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, Wahyu diamankan petugas berdasarkan laporan korban, warga jl. Pembangunan, Waydadi, Sukarame, Bandarlampung. Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya. “Setelah melakukan penyelidikan, kita kemudian memancing tersangka ini untuk melakukan transaksi jual-beli motor curiannya itu di sekitar daerah Korpri, Bandarlampung,” katanya. Adapun modus yang digunakan tersangka, yakni dengan memanjat pagar rumah korban dan menyelinap masuk ke dalam rumah. “Pencurian tersebut terjadi tanggal 18 September, sekitar jam 11.00 wib,” katanya. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat putih biru tanpa plat kendaraan milik korban setelah mengambil kunci yang tersimpan di dalam rumah. Warsito juga mengatakan, sebelumnya korban dan pelaku memang saling mengenal. Sehingga pelaku sudah mengetahui dengan baik situasi rumah korban. Pelaku juga sempat mengetuk rumab korban untuk memastikan rumah tersebut dalam keadaan kosong. “Setelah memastikan rumah tersebut kosong, pelaku kemudian beraksi dengan cara mendongkel jendela rumah korban,” katanya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui pelaku juga kerap melakuka pencurian ponsel. Berdasarkan pengakuan Wahyu, dia telah beraksi di 21 TKP. Rata-rata korbannya, merupakan orang yang sudah dikenal oleh pelaku. “Hasil interogasi, ada satu TKP pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka di wilayah hukum Polres Pringsewu dan sisanya dilakukan di Bandarlampung,” tambahnya. Beberapa modus yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor kenalannya yakni dengan menduplikatkan kunci sepeda motor korban. “Jadi modusnya dengan meminjam kendaraan korban, lalu kunci motornya diduplikatin. Kemudian pelaku menuggu korban lengah dan lalu menggasak motor korban,” katanya. Berdasarkan catatan kepolisian, sebelumnya Wahyu juga sudah pernah dua kali mendekam di tahanan. Di tahun 2014, Wahyu menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan terkait kasus pencurian ponsel. Kemudian, Wahyu kembali diamankan dan menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di tahun 2017 terkait kasus pencurian sepeda motor. “Tersangka baru keluafr dari penjara di tahun 2019 lalu,” katanya. Kepada petugas, Wahyu mengaku menjual barang curiannya tersebut dengan harga yang bervariasi. Barang-barang tersebut dijual melalui facebook dan dibeli dengan sistem Cash on delivery (COD). “Saya jual COD, lewat facebook. Terakhir sama orang Telukbetung (Bandarlampung, red). Motor yang lain juga sama, dijual COD,” katanya. Dia juga mengaku, hasil penjualan motor curian tersebut dipakai untuk membeli pakaian dan minuman keras. Bahkan, Wahyu juga sempat membayar sewa penginapan. “Bayar penginapan buat saya nginap dengan PSK. Biasanya sekali main saya bayar Rp300 ribu,” akunya. Atas perbuatannya tersebut, Wahyu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait