RADARLAMPUNG.CO.ID - David (36), warga Negara Ratu, Kelurahan Wates, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran nekat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dia pun lantas diringkus Subdit II Unit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, David diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tegineneng, Desa Kota Agung, Pesawaran, Minggu (10/3). \"Pelaku kita ringkus setelah anggota mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa di wilayah tersebut atau tepatnya di depan rumah makan sering ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba,\" ujar Shobarmen kepada radarlampung.co.id, Selasa (19/3). Mendapatkan laporan itu, pihaknya pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). \"Setelah dikroscek benar adanya. Anggota melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan hendak menunggu seseorang,\" jelasnya. Melihat itu, anggota pun langsung menyergapnya dan berhasil mengamankan barang bukti 2 buah handphone, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik pembungkus sabu-sabu, 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu-sabu, dan 3 plastik bening berisi sabu-sabu. Ya, pelaku bak menyajikan menu sabu-sabu kepada sejumlah pembeli yang datang ke rumah makannya. \"Jadi dari hasil interogasi sementara, pelaku ini diduga telah melakukan penjualan narkotika kepada supir truk yang kerap singgah di rumah makan miliknya,\" ungkapnya. Saat ini kepada pelaku telah dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk menelusuri asal muasal barang haram yang diperjualbelikan tersebut. \"Sementara masih terus kita kembangkan ke pemasok narkoba yang dimiliki David. Atas hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,\" tandas Shobarmen. (ang/sur)
Polisi Temukan Rumah Makan Sajikan Menu Sabu-sabu
Selasa 19-03-2019,17:13 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :