RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polsek Abung Selatan meringkus tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di kediamannya, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat (8/2).
Dia adalah Adi Saputra (23), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Abung Selatan.
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, Adi merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang telah lama diburu oleh jajarannya.
“Tersangka berhasil kita ringkus di kediamananya yang berada di Desa Tanjung Ratu, Lamteng. Saat ditangkap, tersangka tidak ada perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi,\" kata Sukimanto.
Sebelumnnya, kata dia, terlebih dahulu jajarannya mengamankan rekan tersangka, Nofeansyah (33), warga desa yang sama. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.
\"Tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama rekannya yang terlebih dahulu ditangkap yaitu Nofeansyah, di daerah Jalan Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampura pada 26 November 2018 lalu,\" bebernya.
Menurut Sukianto, tersangka Adi telah lama menjadi buruan petugas dalam kasus dugaan pencurian sepeda motor spesialis di parkiran rumah dan ruko di wilayah hukum Polres Lampura.
\"Sudah lama menjadi incaran kita. Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebab, dicurigai ada pelaku lainnya yang masih bersembunyi. Petugas juga masih berkerja di lapangan,\" pungkasnya. (ozy/sur)