Polres Lamtim Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu-sabu

Sabtu 25-08-2018,14:15 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Tim Reserse Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. Masing-masing, FF (27) warga Desa Tanjunginten Kecamatan Purbolinggo dan DN (30) warga Desa Sukarajanuban Kecamatan Batangharinuban. Berikut ke dua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah buah plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika jenis Sabu, tiga belas)  buah plastik klip bening bekas pakai, sebuah pipa kaca (pirek),  dua  buah  korek api gas,  tiga buah sedotan plastik, sebuah botol aqua yg terdapat cairan bening dan sebungkus rokok. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, ke dua tersangka diamankan pukul 20.30 WIB, Jumat (24/8). \"Kini ke dua tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Abadi. (wid/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait