Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar, Kamis (23/9). Tersangka adalah HD (19) warga Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil Heximer. Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka, Kamis (23/9) pukul 20.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 8 butir pil Heximer. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny Maulana. Sementara tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani saat menjalani pemeriksaan mengaku pil Heximer itu biasa dijual Rp3.500 per butir. (wid/sur)
Polres Lamtim Amankan Pengedar Pil Heximer
Jumat 24-09-2021,18:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,11:52 WIB
Persiapan Haji 2026 Matang, Jemaah Lampung Masuk Asrama Mulai 25 April
Sabtu 04-04-2026,12:15 WIB
Gubernur Mirza Tekankan Peran PPK dan Kepala Desa Jaga Kualitas Proyek Jalan di Lampung
Sabtu 04-04-2026,10:45 WIB
Realme 16 5G Resmi Meluncur Global, Bawa Layar 120Hz dan Kamera 108MP di Kelas Menengah!
Sabtu 04-04-2026,11:46 WIB
Gelombang Wamil 2026 Dimulai, Ini Daftar Idol K-Pop yang Sudah Berangkat
Sabtu 04-04-2026,10:45 WIB
Link Live Streaming Man City vs Liverpool: The Citizens Berburu Rekor, The Reds Tanpa Kepastian Salah
Terkini
Sabtu 04-04-2026,19:26 WIB
Bayar PBB di BRImo Kini Makin Mudah, BRI Beri Cashback Hingga 13 Persen sampai Mei 2026
Sabtu 04-04-2026,12:15 WIB
Gubernur Mirza Tekankan Peran PPK dan Kepala Desa Jaga Kualitas Proyek Jalan di Lampung
Sabtu 04-04-2026,11:52 WIB
Persiapan Haji 2026 Matang, Jemaah Lampung Masuk Asrama Mulai 25 April
Sabtu 04-04-2026,11:46 WIB