Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar, Kamis (23/9). Tersangka adalah HD (19) warga Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil Heximer. Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka, Kamis (23/9) pukul 20.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 8 butir pil Heximer. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny Maulana. Sementara tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani saat menjalani pemeriksaan mengaku pil Heximer itu biasa dijual Rp3.500 per butir. (wid/sur)
Polres Lamtim Amankan Pengedar Pil Heximer
Jumat 24-09-2021,18:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :