Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar, Kamis (23/9). Tersangka adalah HD (19) warga Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil Heximer. Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka, Kamis (23/9) pukul 20.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 8 butir pil Heximer. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny Maulana. Sementara tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani saat menjalani pemeriksaan mengaku pil Heximer itu biasa dijual Rp3.500 per butir. (wid/sur)
Polres Lamtim Amankan Pengedar Pil Heximer
Jumat 24-09-2021,18:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:22 WIB
Serbu Sebelum Kehabisan, Ini Daftar Promo 4 Hari Indomaret 30 Juli–2 Agustus 2026
Kamis 30-07-2026,06:48 WIB
Hari Terakhir, Promo Super Indo Ambil Bawang Putih Sepuasnya Cuma Rp24.900 Per Box
Kamis 30-07-2026,10:50 WIB
Janji Politik Pemerintahan Prabowo Mulai Terwujud, Trubus Rahardiansyah: Implementasi Perlu Diperkuat
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB
APBN Regional Lampung Semester I 2026 Tumbuh 19,52 Persen, Sektor Ini Jadi Penopang
Kamis 30-07-2026,15:56 WIB
Vonis Hukuman 3 Terdakwa PT LEB Makin Diperberat, Heri Wardoyo Dinaikan Jadi 6 Tahun Penjara
Terkini
Kamis 30-07-2026,18:56 WIB
Pemprov Lampung Targetkan Pendapatan Rp7,229 T di 2027, Siapkan Rp300 M Bayar Utang
Kamis 30-07-2026,18:38 WIB
DPRD Metro Sahkan Perda Pesantren,
Kamis 30-07-2026,18:33 WIB
Kemarau Panjang Tekan Produksi Karet, Pendapatan Petani Anjlok hingga 40 Persen
Kamis 30-07-2026,17:55 WIB