Polres Metro Tangkap Pengedar Ganja Asal Metro Pusat

Minggu 23-06-2019,13:25 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap MY (29), terduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja. MY dibekuk dari kediamannya di Jl. Imam Bonjol, Gg. Tanjung, RT 027 RW 007, Kel. Hadimulyo Barat, Kec. Metro Pusat, Kamis, (20/6). Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan LP/232 – A/VI/2019 / Polda Lampung / Res Metro tanggal 21 Juni 2019. \"MY berprofesi sebagai karyawan swasta. Dibekuk team Opsnal Satresnarkoba Polres Metro tanpa perlawanan pada Kamis (20/6) sekira pukul 23.30 WIB,\" terangnya, Minggu (23/6). Menurut Fredy, penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan sekitarnya ditemukan barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 1 dompet yang di dalamnya terdapat 2 bungkusan kertas warna coklat, yang masing-masing di dalamnya berisi daun-daun kering, batang-batang kering, dan biji-biji kering yang diduga markotika jenis ganja. Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah bungkusan kertas kalender warna putih yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja. Tak hanya itu, polisi juga mendapati 1 kotok rokok yang di dalamnya berisi sejumlah alat untuk membuat bong atau alat hisap sabu. Pihaknya juga menemukan 1 buah tutup botol minuman energi yang terdapat 2 buah lubang, 3 buah pipa kaca atau pirek, dan 9 buah sedotan plastik. \"Ditemukan pula 4 plastik klip bening ukuran kecil, dan 10 lembar kertas warna coklat,” pungkasnya. MY (29) terancam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling lama 12 tahun. (apr/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait