Polresta Bandarlampung Belum Berlakukan Penggolongan SIM C

Sabtu 28-08-2021,15:50 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua rencananya akan dibagi menjadi tiga golongan. Diantaranya SIM C, SIM CI dan SIM CII. Diketahui, penggolongan baru SIM C tersebut dilakukan berdasar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peruntukan ketiga SIM tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai. Setiap golongan SIM C memiliki perbedaan fungsi dan persyaratan. Diantaranya, SIM C berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas kendaraan sampai 250 cc. Kemudian SIM CI berlaku untuk pengemudi sepeda motor berkapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Serta, SIM CII ini berlaku untuk pengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Namun terkait hal ini Ps. Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan terkait pemberlakukan penggolongan SIM C tersebut. Dia mengatakan, belum ada informasi terkait sosialisasi hal tersebut. “Belum ada arahan untuk sosialisasi dan lain-lain. Jadi untuk sekarang kita belum bisa berkomentar banyak,” singkatnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait