RADARLAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandarlampung akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tiga tersangka kasus pemukulan perawat Puskesmas Kedaton: AW, NO, dan DD. Hal ini dilakukan usai mempertimbangan beberapa hal. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Hal tersebut juga telah diatur dalam pasal 31 KUHAP “Di pasal 31 KUHAP itu sudah diatur semuanya dan merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan,” katanya. Adapun pertimbangan tersebut antara lain para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Dengan pertimbangan tersebut penyidik akan mengambil sebuah keputusan,” katanya. Disinggung tentang penjamin dalam penangguhan tersebut, Ino mengatakan, penjamin dilakukan oleh pihak keluarga tanpa keterlibatan pihak lain. “Kalau saya lihat yang menjamin dalam penangguhan itu adalah pihak keluarga. Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dan surat penangguhan penahan sudah kita terima,” tandasnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menambahkan, jika dilihat berdasarkan pasal 31 KUHAP, memang ada pertimbangan untuk melakukan penangguhan. “Namun proses tetap dilanjutkan, sebagaimana kita ketahui juga korban sudah memaafkan namun tetap meminta proses (hukum, red) dilanjutkan. Sehingga kita juga akan melakukan itu,” ungkapnya. Dia juga mengatakan, penangguhan penahan kepada tiga tersangka tersebut sudah diproses dan sudah dikabulkan. “Ketiganya kan masih satu keluarga. Jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan juga,” katanya. Disinggung terkait kemungkinan damai dari kedua belah pihak, menurut Resky, tim penyidik sebelumnya sudah melakukan konfrontir pada kedua belah pihak. Baik korban maupun tersangka. Namun menurutnya, upaya mediasi bukanlah kewenangan dari tim penyidik Polresta Bandarlampung. “Tapi nanti atau bila ada dari kedua belah pihak memberikan surat perdamaian kepada kita, tentunya kita akan mengakomodir itu. Karena proses presisi dari pak Kapolri juga minta agar kita bisa mengedepankan restorative justice,” pungkasnya. (ega/sur)
Polresta Kabulkan Penangguhan AW Cs
Minggu 15-08-2021,13:49 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,08:49 WIB
Hingga Lusa, Promo Khusus Member Indomaret Tawarkan Diskon Minyak Goreng Hingga Minuman Ringan
Senin 05-10-2026,07:20 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 5 Oktober 2026: Hujan Ringan-Sedang Diprakirakan Guyur Bandar Lampung
Senin 05-10-2026,13:21 WIB
Tiga Ramalan Zodiak Keuangan Ini Wajib Rem Pengeluaran
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Siswa Ecayo Musik Lampung, Juara Vokal Sumatera dan Melaju ke Tingkat Nasional
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Terkini
Senin 05-10-2026,18:13 WIB
Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, DPC GRANAT Lamtim Penyuluhan di Sekolah
Senin 05-10-2026,18:04 WIB
BBM Langka Berlarut, Kadin Lampung: Ekonomi Tak Bisa Terus Menunggu
Senin 05-10-2026,17:48 WIB
Dua Mahasiswi Teknokrat Borong Gelar di Putri HijabFluencer Indonesia 2026
Senin 05-10-2026,16:12 WIB
OJK Imbau Masyarakat Utamakan Bayar Utang dan Cicilan Sebelum Memenuhi Keinginan Agar Finansial Tetap Sehat
Senin 05-10-2026,13:21 WIB