RADARLAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandarlampung akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tiga tersangka kasus pemukulan perawat Puskesmas Kedaton: AW, NO, dan DD. Hal ini dilakukan usai mempertimbangan beberapa hal. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Hal tersebut juga telah diatur dalam pasal 31 KUHAP “Di pasal 31 KUHAP itu sudah diatur semuanya dan merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan,” katanya. Adapun pertimbangan tersebut antara lain para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Dengan pertimbangan tersebut penyidik akan mengambil sebuah keputusan,” katanya. Disinggung tentang penjamin dalam penangguhan tersebut, Ino mengatakan, penjamin dilakukan oleh pihak keluarga tanpa keterlibatan pihak lain. “Kalau saya lihat yang menjamin dalam penangguhan itu adalah pihak keluarga. Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dan surat penangguhan penahan sudah kita terima,” tandasnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menambahkan, jika dilihat berdasarkan pasal 31 KUHAP, memang ada pertimbangan untuk melakukan penangguhan. “Namun proses tetap dilanjutkan, sebagaimana kita ketahui juga korban sudah memaafkan namun tetap meminta proses (hukum, red) dilanjutkan. Sehingga kita juga akan melakukan itu,” ungkapnya. Dia juga mengatakan, penangguhan penahan kepada tiga tersangka tersebut sudah diproses dan sudah dikabulkan. “Ketiganya kan masih satu keluarga. Jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan juga,” katanya. Disinggung terkait kemungkinan damai dari kedua belah pihak, menurut Resky, tim penyidik sebelumnya sudah melakukan konfrontir pada kedua belah pihak. Baik korban maupun tersangka. Namun menurutnya, upaya mediasi bukanlah kewenangan dari tim penyidik Polresta Bandarlampung. “Tapi nanti atau bila ada dari kedua belah pihak memberikan surat perdamaian kepada kita, tentunya kita akan mengakomodir itu. Karena proses presisi dari pak Kapolri juga minta agar kita bisa mengedepankan restorative justice,” pungkasnya. (ega/sur)
Polresta Kabulkan Penangguhan AW Cs
Minggu 15-08-2021,13:49 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,17:31 WIB
Terakhir Hari Ini, Belanja Susu Kental Manis Lebih Hemat di Promo KKM Fair Alfamart
Jumat 31-07-2026,17:53 WIB
Progres Tembus 50 Persen, Proyek Jalan Dana Pinjaman Pemprov Lampung Target PHO September
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,17:39 WIB
ITB-ITERA Sulap Desa Pemerihan Pesisir Barat Lewat Pakan Nano-ZnO dan Picabee
Jumat 31-07-2026,18:08 WIB
Promo Spesial Gajian di Super Indo, Gula Pasir 1 Kg Dibanderol Rp17.500
Terkini
Jumat 31-07-2026,19:44 WIB
Sikapi Operasional TKBM Perjuangan, PH Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Siapkan Langkah Hukum
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,18:18 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Metro Siagakan Tim URC
Jumat 31-07-2026,18:14 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Perkenalkan Kalium Humat ‘BA Grow’ di Inagritech 2026
Jumat 31-07-2026,18:08 WIB