RADARLAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandarlampung akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tiga tersangka kasus pemukulan perawat Puskesmas Kedaton: AW, NO, dan DD. Hal ini dilakukan usai mempertimbangan beberapa hal. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Hal tersebut juga telah diatur dalam pasal 31 KUHAP “Di pasal 31 KUHAP itu sudah diatur semuanya dan merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan,” katanya. Adapun pertimbangan tersebut antara lain para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Dengan pertimbangan tersebut penyidik akan mengambil sebuah keputusan,” katanya. Disinggung tentang penjamin dalam penangguhan tersebut, Ino mengatakan, penjamin dilakukan oleh pihak keluarga tanpa keterlibatan pihak lain. “Kalau saya lihat yang menjamin dalam penangguhan itu adalah pihak keluarga. Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dan surat penangguhan penahan sudah kita terima,” tandasnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menambahkan, jika dilihat berdasarkan pasal 31 KUHAP, memang ada pertimbangan untuk melakukan penangguhan. “Namun proses tetap dilanjutkan, sebagaimana kita ketahui juga korban sudah memaafkan namun tetap meminta proses (hukum, red) dilanjutkan. Sehingga kita juga akan melakukan itu,” ungkapnya. Dia juga mengatakan, penangguhan penahan kepada tiga tersangka tersebut sudah diproses dan sudah dikabulkan. “Ketiganya kan masih satu keluarga. Jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan juga,” katanya. Disinggung terkait kemungkinan damai dari kedua belah pihak, menurut Resky, tim penyidik sebelumnya sudah melakukan konfrontir pada kedua belah pihak. Baik korban maupun tersangka. Namun menurutnya, upaya mediasi bukanlah kewenangan dari tim penyidik Polresta Bandarlampung. “Tapi nanti atau bila ada dari kedua belah pihak memberikan surat perdamaian kepada kita, tentunya kita akan mengakomodir itu. Karena proses presisi dari pak Kapolri juga minta agar kita bisa mengedepankan restorative justice,” pungkasnya. (ega/sur)
Polresta Kabulkan Penangguhan AW Cs
Minggu 15-08-2021,13:49 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,09:12 WIB
Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart 1–6 September 2026: SunCo, Sania, hingga Bimoli Turun Harga
Selasa 01-09-2026,12:16 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 4 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa 01-09-2026,07:01 WIB
Rekomendasi 5 Kamera Mirrorless Terbaik di Bawah Rp5 Juta untuk Kebutuhan Vlogging dan Fotografi Pemula
Selasa 01-09-2026,08:00 WIB
Bapenda Lampung Perpanjang Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan hingga 31 Oktober 2026
Selasa 01-09-2026,07:38 WIB
Lampung Siaga Karhutla, BMKG Pantau 133 Titik Panas Tersebar di 12 Kabupaten: Tubaba hingga Lamsel
Terkini
Rabu 02-09-2026,02:02 WIB
Promo Spesial Akhir Pekan di Chandra Superstore, Mulai dari Kebutuhan Dapur hingga Rumah Tangga
Rabu 02-09-2026,01:55 WIB
Edukasi Keuangan OJK: Mengapa Anak Muda Usia 20-an Wajib Mulai Memikirkan Tabungan Pensiun Hari Ini
Rabu 02-09-2026,00:07 WIB
Banjir Promo, Chatime Beli 1 Gratis 1 Hari Pelanggan Nasional 2026 Untuk Pembelian Instore F&B ID App
Selasa 01-09-2026,22:00 WIB
Kerugian Negara Rp614 Juta, Kejari Metro tahan dua tersangka korupsi proyek jalan
Selasa 01-09-2026,21:27 WIB