RADARLAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandarlampung akhirnya mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tiga tersangka kasus pemukulan perawat Puskesmas Kedaton: AW, NO, dan DD. Hal ini dilakukan usai mempertimbangan beberapa hal. Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangguhan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Hal tersebut juga telah diatur dalam pasal 31 KUHAP “Di pasal 31 KUHAP itu sudah diatur semuanya dan merupakan kewenangan dari penyidik dengan pertimbangan-pertimbangan,” katanya. Adapun pertimbangan tersebut antara lain para tersangka tidak mengulangi perbuatannya, kemudian tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. “Dengan pertimbangan tersebut penyidik akan mengambil sebuah keputusan,” katanya. Disinggung tentang penjamin dalam penangguhan tersebut, Ino mengatakan, penjamin dilakukan oleh pihak keluarga tanpa keterlibatan pihak lain. “Kalau saya lihat yang menjamin dalam penangguhan itu adalah pihak keluarga. Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dan surat penangguhan penahan sudah kita terima,” tandasnya. Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menambahkan, jika dilihat berdasarkan pasal 31 KUHAP, memang ada pertimbangan untuk melakukan penangguhan. “Namun proses tetap dilanjutkan, sebagaimana kita ketahui juga korban sudah memaafkan namun tetap meminta proses (hukum, red) dilanjutkan. Sehingga kita juga akan melakukan itu,” ungkapnya. Dia juga mengatakan, penangguhan penahan kepada tiga tersangka tersebut sudah diproses dan sudah dikabulkan. “Ketiganya kan masih satu keluarga. Jadi sudah diproses dan sudah dikabulkan juga,” katanya. Disinggung terkait kemungkinan damai dari kedua belah pihak, menurut Resky, tim penyidik sebelumnya sudah melakukan konfrontir pada kedua belah pihak. Baik korban maupun tersangka. Namun menurutnya, upaya mediasi bukanlah kewenangan dari tim penyidik Polresta Bandarlampung. “Tapi nanti atau bila ada dari kedua belah pihak memberikan surat perdamaian kepada kita, tentunya kita akan mengakomodir itu. Karena proses presisi dari pak Kapolri juga minta agar kita bisa mengedepankan restorative justice,” pungkasnya. (ega/sur)
Polresta Kabulkan Penangguhan AW Cs
Minggu 15-08-2021,13:49 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,12:24 WIB
Samsung Galaxy M47 5G Tampil Lebih Premium, Cek Spesifikasi Terbarunya
Selasa 23-06-2026,07:04 WIB
Promo Hemat Minggu Ini Indomaret Segera Berakhir, Cek Daftar Produk Diskonnya
Selasa 23-06-2026,07:53 WIB
Harga BBM Nonsubsidi Berpotensi Turun Seiring Tren Penurunan Harga Minyak Dunia
Selasa 23-06-2026,08:11 WIB
Hadir Kembali, Promo Banded Pick of The Week di Chandra Superstore
Selasa 23-06-2026,06:02 WIB
Sony Rayakan 10 Tahun Seri 1000X Lewat Headphone Mewah Rp10,9 Juta, Hadirkan Audio Premium Generasi Baru
Terkini
Selasa 23-06-2026,19:02 WIB
EcoGrow Mom Jadi Langkah PTBA Wujudkan Perempuan Tani Berdaya dan Sejahtera
Selasa 23-06-2026,18:17 WIB
Samsung Bawa DeX ke Tablet Rp3 Jutaan, Galaxy Tab A11 Plus Tunjukkan Pergeseran Fitur di Kelas Menengah
Selasa 23-06-2026,17:33 WIB
Smartphone OnePlus N6 Usung Baterai 8.000mAh, Tren Ponsel Berdaya Tahan Ekstrem Kian Menguat
Selasa 23-06-2026,15:51 WIB
Sekda Lamteng Jadi Tersangka, Plt Bupati: Kami Ikuti Aturan ASN dan Tunggu Surat Resmi
Selasa 23-06-2026,15:24 WIB