Ganggu Konsentrasi Berkendara, Merokok Sambil Mengemudi Ditilang

Rabu 03-04-2019,10:10 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id – Aturan larangan merokok sambil mengemudi kendaraan sudah diberlakukan. Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. “Iya sudah diberlakukan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4). Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang. Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, ‘SOP’. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ,” kata Dedi. Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi atau pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi, sehingga berisiko membahayakan perjalanan. “Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal,” papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.(ant/fin/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait