Gasak Isi Toko Waralaba, Buruh Asal Tuba Diciduk Polisi

Selasa 03-03-2020,13:42 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap M. Pebri Setiono (26), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.

Pebri merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko waralaba di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, aksi curat tersebut terjadi pada Rabu (26/2) sekira pukul 04.30 WIB di toko waralaba, Kampung Gedung Karya Jitu.

Peristiwa tersebut berawal saat Prandes Perdinan (26), warga Kampung Wonorejo, Kecamatan Penawaraji, mendapatkan informasi dari Suhut (25) warga Kampung Gedung Karya Jitu, jika toko tempatnya bekerja telah dibobol orang.

\"Jadi saksi Suhut ini sehabis pulang menonton siaran pertandingan sepakbola, ketika lewat di depan toko melihat lampu dalam keadaan mati dan rolling door dalam keadaan terbuka. Saksi lalu membangunkan pelapor Prandes yang sedang tertidur di kosan,\" kata Iptu Mahbub kepada radarlampung.co.id, Selasa (3/3).

Mendapatkan informasi jika toko tempatnya bekerja dibobol orang, Prandes lalu ke lokasi dan melihat isi toko dalam keadaan berantakan.

\"Ada beberapa barang milik toko yang hilang seperti uang tunai di laci kasir sebanyak Rp200 ribu, tape Polytron, DVR CCTV, reciever satelit Ajinusa, dan 308 bungkus rokok berbagai merk, sehingga mengalami kerugian sekira Rp26.273.000. Pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rawajitu Selatan,\" ungkapnya.

Mendapatkan laporan tersebut, aparat Polsek Rawajitu Selatan bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Jumat (28/2) sekira pukul 18.00 WIB, pelaku M. Pebri Setiono berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait