Program Pesta, Urusan Administrasi Pertanahan Selesai 59 Menit

Rabu 11-09-2019,15:25 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Lampung Selatan kembali meluncurkan program untuk mempermudah pelayanan administrasi pertanahan. Selama September, ada pelayanan sertifikat tanah (Pesta) 59 menit. Kegiatan tersebut meliputi pengecekan sertifikat, peralihan hak atas nama perorangan dan roya. Kepala Kantah Lampung Selatan Sismanto mengatakan, program tersebut diluncurkan dalam memperingati Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang ke-59 pada 24 September 2019. Selain pelayanan 59 menit, pihaknya juga telah menyiapkan digitalisasi pelayanan informasi pertanahan. \"Inovasi pelayanan sertifikat tanah (Pesta) 59 menit ini merupakan lanjutan dari kegiatan Pelayanan Kemerdekaan (Pamer) 74 menit pada Agustus lalu,” kata Sismanto, Rabu (11/9). Menurut da, Pamer 74 menit mendapat sambutan masyarakat. Karena itu, program Pesta 59 menit semakin diperluas. Di mana, waktu pelayanan kurang dari satu jam. ”Program ini berlaku bagi pemohon langsung, tanpa kuasa dan pPemohon PPAT melalui aplikasi permohonan online Mitra BPN,” tegasnya. Dilanjutkan, pemohon dipersilakan datang ke Kantor Pertanahan pada hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Pemohon diharapkan membawa dan melengkapi persyaratan yang berlaku agar bisa segera diproses,\" urainya. Pada bulan bhakti tersebut, Kantor Pertanahan Lampung Selatan juga berbenah dalam rangka memasuki era digitalisasi. Persiapan yang dilakukan antara lain, hasil kegiatan Pengadaan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017, 2018 dan 2019 akan dilakukan pemindaian (scan). \"Total bidang tanah yang telah dilaksanakan tahun 2017 pada program PTSL mencapai 40.100 bidang. Kemudian 2018 sebanyak 31.800 bidang dengan rincian 31.800 peta bidang tanah dan 29.275 sertifikat hak atas tanah dan tahun 2019 sebanyak 36.000 SHAT serta 41.000 PBT. Total 105.375 bidang,\" bebernya. Khusus 2019, berdasar aplikasi pemantauan kegiatan PTSL, saat ini telah mencapai 100 persen dan dalam proses penyelesaian fisik. ”Harapannya, adanya digitalisasi ini memudahkan petugas dalam membantu masyarakat mengurus legalitas hak atas tanahnya. Kemudian memberikan kemudahan masyarakat dalam berinvestasi, meningkatkan nilai ekonomi tanah, termasuk mempercepat penyelesaian kasus pertanahan. Baik sengketa maupun konflilk,\" tegasnya. (yud/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait