Gubernur Arinal Batalkan Rolling \"Warisan\" Ridho, Ini Sikap Kemendagri

Jumat 14-06-2019,22:44 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id – Sebanyak 425 pejabat Adiministrator dan Pejabat Pengawas hasil rolling yang dilakukan pada 27 Mei 2019 silam dikembalikan ke posisi semula. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Lampung nomor G/451/VI.04/HK/2019 yang ditandatangani Arinal Djunaidi pada Jumat (14/6). Dalam SK tersebut menjelaskan tentang pencabutan Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.4/2019 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan administrator di lingkungan kerja Pemprov Lampung. Isinya, mengembalikan PNS yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan Gubernur Lampung nomor 821.22/513/VI.4/2019 ke jabatan semula. Menyikapi hal tersebut, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Bahrudin angkat bicara. Menurutnya langkah Arinal sesuai dengan arahan Mendagri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Di mana, dia menjelaskan karena perintah tersebut adalah pencabutan Keputusan Gubenur, maka secara keseluruhan pejabat yang dirolling harus kembali ke posisi semula terlebih dahulu. “Betul, karena pencabutan Gubernur jadi semua kembali ke posisi semula,” ujarnya saat dihubungi radarlampung.co.id, Jumat (14/6). Lantas bagaimana dengan ke 339 pejabat yang sudah mendapatkan izn dari Mendagri? Bahtiar mengatakan, nantinya hal tersebut merupakan kewenangan Gubernur terpilih. “Ya itu kewenangan Gubernur. (Apakah kembali dalam posisi seetelah dilantik (27/5), atau tetap di jabatan lama, atau diusulkan jabatan baru kembali),” kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait