Pupuk Langka Atau Tidak Sesuai HET, Lapor Ke Nomor Ini!

Kamis 05-09-2019,14:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di bawah koordinator Bagian Perekonomian Setkab Tanggamus memonitoring pupuk bersubsidi di sejumlah kios di Kecamatan Sumberrejo. Kegiatan ini dipimpin Kabag Perekonomian Firmalinda Umri didampingi Kasubbag Sarpras Perekonomian Khoniro Kulbie, perwakilan PT Pusri dan distributor pupuk CV Bumi Subur serta CV Sinar Jaya. Firmalinda Umri mengatakan, monitoring dan pengawasan pupuk bersubsidi bertujuan menjamin ketersediaan pupuk, agar tepat sasaran dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. ”Untuk Kecamatan Sumberrejo, ada tujuh kios yang didatangi. Di sana kami berdialog dengan pemilik kios. Mulai dari ketersediaan stok hingga kendala yang dihadapi,\" kata Firmalinda Umri. Monitoring dan pengawasan akan berlanjut ke kecamatan lain. ”Sebelum Sumberrejo, kami lebih dulu monitoring pupuk bersubsidi di Kecamatan Talangpadang, Pugung, Gisting, Kotaagung, Kotaagung Barat dan Wonosobo,\" urainya. Sejauh itu, terus Firmalinda, tidak ada kendala yang dihadapi oleh kios. Baik ketersediaan pupuk maupun harga jual. ”Sementara ini masih aman. Harapannya, aman terus untuk ketersediaan pupuk, sehingga tidak menghambat aktivitas petani,\" tegasnya. Dalam kegiatan itu, pihaknya juga memasang spanduk dan banner yang memuat imbauan, daftar harga jual pupuk bersubsidi dan nomor kontak pengaduan. ”Untuk jenis Urea, dijual Rp Rp1.800 per kilogram; SP 36 Rp2.000 per kilogram; ZA Rp1.400 per kilogram; NPK Rp2.300 dan Organik Rp500 per kilogram. Harga tersebut merupakan harga subsidi dan khusus dijual kepada kelompok tani (Poktan) sesuai RDKK,\" tandasnya. Jika ada kelangkaan atau kios menjual pukuk melebihi HET, bisa dilaporkan melalui 0853-8396-6306. \"Kalau pupuk langka, susah didapat, tidak tepat sasaran dan harga yang dijual melebihi HET, bisa lapor ke kontak pengaduan. Nanti kami kami turun. Jika terbukti kios menjual di atas HET, akan diberi sanksi,” kata dia. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait