RADARLAMPUNG.CO.ID – Sejumlah guru honorer di Bandarlampung mengeluhkan iuran wajib yang dipungut oleh Forum Tenaga Guru Honor Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Bandarlampung. Iuran wajib itu diminta setiap ada penyaluran insentif guru honorer dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang dibagikan per semester. Setiap insentif cair sebesar Rp1,5 juta per semester, para guru honorer diminta membayar iuran Rp40 ribu. Namun, sejumlah guru honorer yang merasa bukan anggota FTHSNI mengaku juga tetap ditarik. Mereka pun mempertanyakan ke mana dana ratusan juta itu mengalir. Sebab, ada sekitar 7 ribu guru honorer yang menerima insentif. Artinya, jika ribuan guru honorer tersebut membayar iuran setiap semester, ada Rp300 jutaan dana yang terkumpul. Sayang, sebagian guru honorer tidak mengetahui jelas untuk apa penggunaannya. Salah satu perwakilan guru honorer TK di Bandarlampung yang enggan namanya disebutkan mengatakan, insentif guru honorer disalurkan per semester. Setiap pencairan dana tersebut, dia dimintai uang administrasi Rp40 ribu. Uang diserahkan melalui koordinator sekolah. ’’Jadi setiap akan ada pencairan (insentif), kami kan suruh kumpul data. Nah pas ngumpul itu kami diminta administrasi Rp40 ribu per orang,\" kata guru TK tersebut. ’’Sebelum cair itu sudah diminta administrasi. Tetapi karena guru banyak belum pada ngasih, jadi diminta lagi saat pencairan melalui koordinator sekolah, baru ke koordinator kecamatan. Yang saya tahu, semua guru honorer yang menerima insentif itu dipotong. Kalau kami malah diwajibkan bayar administrasi. Kalau keberatan ya keberatan. Dan saya tidak merasa sebagai anggota forum tersebut,\" sambung wanita berhijab ini. Dia menuturkan selama ini juga tidak mengetahui penggunaan dari uang yang ditarik tersebut. Sebab, tidak pernah ada pemberitahuan ke guru-guru honorer terkait pemakaian dana itu. ’’Tidak ada pemberitahuan, ini untuk apa, itu untuk apa. Disuruh bayar, ya sudah kami bayar. Saya juga tidak tahu bagaimana proses kesepakatan itu, karena setiap akan pencairan diberi tahu bahwa ada administrasi Rp40 ribu. Angka itu muncul begitu saja dari koordinator tanpa melibatkan guru honor. Jadi bukan kesepakatan ya, kalau kesepakatan mah maunya Rp10 ribu saja,\" tukasnya. Guru honorer salah satu SMP swasta di Bandarlampung menambahkan penarikan iuran itu bukan kali pertama, tetapi telah berlangsung lama. Sejak FTHSNI berdiri, pihaknya telah dimintai iuran setiap pencairan insentif. Namun, hingga kini dirinya tidak mengetahui pemanfaatan dari dana yang terkumpul tersebut. ’’Pemanfaatan uang iuran kami ya tidak tahu, sudah ditentukan segitu dipotong Rp40 ribu. Kami enggak tahu untuk apa karena tidak dilaporkan, hanya bilang untuk administrasi,\" ucapnya. Lalu, ia juga merasa selama ini tidak pernah ada kegiatan bersama dari forum guru honor tersebut. Sehingga, ia juga tidak bisa mengira-ngira ke mana iuran tersebut berlabuh. \"Selama ini sepertinya belum pernah ada kegiatan-kegiatan yang berdampak pada guru honorer. Ya penggunaannya tidak jelas. Kami tidak bisa mengira-ngira karena memang tidak tahu. Kalau diminta ya kami berikan, walau sebenarnya kurang ikhlas,\" ujarnya. Guru honorer lainnya yang juga merasa keberatan terkait adanya iuran wajib anggota mengaku iuran pada setiap organisasi merupakan hal yang lumrah. ’’Tetapi kenapa dimintanya setiap pencairan. Lalu, dananya untuk apa juga kami tidak tahu. Saya juga tidak punya kartu anggota forum itu,\" ucapnya. Dia mengaku selama ini juga tidak pernah mendapat tanda terima setiap penyerahan iuran Rp40 ribu itu. Sebab memang banyak guru yang tidak mau menandatangani tanda terima. ’’Karena itu ada surat pernyataan iuran anggota. Anggota apa? Kalau iuran anggota itu sekali saja. Misalkan setahun sekali, tetapi ini setiap pencairan diminta seolah-olah ongkos atau pungutan liar. Ini bukan sukarela,\" tegas guru SMP swasta ini. Terpisah, Ketua FTHSNI Bandarlampung Robby Partubuan membenarkan adanya iuran wajib anggota sebesar Rp40 ribu per orang. Iuran tersebut, kata dia, sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) forum tersebut. ’’Ini organisasi. Terkait iuran dari dulu mereka mengetahui untuk jalannya organisasi sesuai dengan AD/ART. Ini juga hasil musyawarah anggota keseluruhan dan itu sudah menjadi kesepakatan di munas (musyawarah nasional). Tetapi secara logika, setiap organisasi pasti ada iuran,\" jelasnya. Robby menerangkan pada prinsipnya organisasi yang dipimpinnya berbadan hukum resmi. Selain memiliki SK Kemenkumham tahun 2009, organisasi ini juga tercatat di Kesbangpol. Serta mempunyai struktur mulai ketua, dewan pembina, sampai ke bidang dari pusat sampai koordinator sekolah. ’’Iuran wajib anggota juga dimusyawarahkan dengan asas keluarga dan demi hidupnya organisasi yang menaungi warganya, juga berdasarkan AD/ART yang diputuskan dalam Rakernas Surabaya tahun 2019. Jadi kalau ada yang mengatakan dipaksa, itu pendapat individu. Karena tidak semua membayar dan kami sifatnya tidak memaksa. Kalau tidak mau (bayar) ya kami tidak paksa. Memang setiap tahun berlangsung seperti itu dan tidak ada masalah selama ini,\" terangnya. Robby membantah jika guru honorer yang bukan anggota juga ikut ditarik iuran. Menurutnya, setiap anggota FTHSNI telah dibekali kartu anggota. ’’Kita lihat SPj.-nya. Anggota yang berhak mendapatkan kartu anggota berarti dia menjadi anggota. Kan aneh dari mana dia menerima insentif tetapi bukan anggota kami,\" ujarnya. Terkait kegunaan uang iuran itu, Robby menjelaskan berdasarkan AD/ART, iuran Rp40 ribu tersebut dibagi-bagi untuk pengurus. Mulai level kecamatan hingga pusat. Jumlahnya pun berbeda-beda. Dari dana itu, sebesar Rp6.500 disalurkan kepada pengurus provinsi, pengurus pusat (Rp1.500), pengurus kecamatan (Rp20 ribu), dan pengurus kota (Rp12 ribu). ’’Uang iuran tersebut digunakan untuk kebutuhan organisasi. Kita gunakan untuk bayar sewa sekretariat, kebutuhan ATK, kita gunakan pure untuk organisasi. Kegunaannya juga kita sampaikan ke koordinator masing-masing,\" jelasnya. Robby menambahkan setiap pengambilan iuran juga ada berita acaranya. Ditanya berapa dana iuran yang sudah terkumpul, guru honorer di SDN 1 Kotabaru ini mengaku tak tahu detail nominalnya. Namun, secara persentase dari 7.300 guru honorer, sudah berjalan kisaran 50 persen. Disinggung kesiapan organisasi mengembalikan uang iuran yang sudah ditarik kepada guru honorer yang tercatat bukan anggota, Robby menegaskan pihaknya siap mengembalikan. ’’Kami akan kembalikan uangnya, dengan catatan dia bukan anggota kami,\" tandasnya. (rur/nca/c1/fik)
Guru Honorer Pertanyakan Iuran Forum di Balik Insentif
Senin 23-11-2020,15:32 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :