Ratusan Pejabat Lamtim Demisioner Kembali Dilantik

Kamis 06-01-2022,18:07 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Setelah sempat berstatus demisioner, sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kembali mendapat jabatan. Itu setelah Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo melantik 121 pejabat. Terdiri dari 32 pejabat eselon 3 (administrator) dan 89 eselon 4 (pengawas), pada Senin (3/1). Pejabat eselon 3 yang dilantik antara lain, Irza Murni sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DKPTPHP). Kemudian, Tabrani Hasyim sebagai Kabid Pertamanan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHKP2). Sedangkan, pejabat eselon 4 yang dilantik antara lain, Widayat Wahyu Utama sebagai Kasie Pengendalian Pencemaran dan Konservasi Sumbar Daya Alam DLHKP2. Kemudian, Mujianto sebagai Kasie Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan pada DKPTPHP. Para pejabat yang dilantik tersebut untuk mengisi organisasi perangkat daerah (OPD) hasil penggabungan (merger). Misalnya, DKPTHP merupakan penggabungan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Kemudian, DLHKP2 merupakan penggabungan antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan. Dalam arahannya M. Dawam Rahardjo mengungkapkan, pelantikan dan pengukuhan pejabatan adalah hal biasa dan harus dilaksanakan dengan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, jabatan bukan hak pegawai, namun amanah yang diberikan pimpinan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Masih ada sejumlah pejabat yang belum mendapat jabatan pada OPD hasil penataan. Karenanya, kepada yang sudah mendapat amanah tunjukkan loyalitas, kinerja dan kedisiplinan,” ujar M. Dawam melalui acara yang digelar di Gedung Pusiban Sukadana. Hadir juga pada acara itu, Wakil Bupati Azwar Hadi, Sekretaris Kabupaten M. Jusuf dan para kepala OPD. Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengawali awal tahun 2022 dengan merombak susunan perangkat daerah. Itu menyusul pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan ke dua atas Perda nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dampak dari pemberlakuan Perda tersebut, ratusan pejabat di Kabupaten Lampung Timur berstatus demisioner (tanpa memegang jabatan), mulai Senin (3/1). Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf menjelaskan, sesuai Perda tersebut ada 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang digabungkan. Masing-masing, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Pariwisata; serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Selain itu, penggabungan juga dilakukan terhadap Sekretariat Korpri. Untuk selanjutnya, Sekretariat Korpri masuk dalam Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. (wid/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait