OneHope dan Klik Edukasi Masyarakat via Webinar
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal selama masa pandemi. Maraknya fintech P2P ilegal itu memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.
P2P lending ilegal dimaksud menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Total, terdapat 2591 entitas fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi. Sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.
Salah satu upaya konsisten pelaku industri P2P lending untuk terus memberikan informasi terkait hal tersebut adalah dengan memberikan edukasi cara membedakan fintech P2P legal dan ilegal, platform fintech P2P lending terdaftar OJK, PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope) bersama PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami) menyelenggarakan webinar interaktif kepada lebih dari 100 peserta mahasiswa STKIP Bandarlampung, Selasa (22/9) secara daring. Webinar berlangsung melalui aplikasi komunikasi video, guna mengenalkan industri fintech peer-to-peer lending serta pemahaman fintech legal dan ilegal.
Frentzen Louei selaku Project Manager One Hope mengatakan, pihaknya sangat berharap adanya kehadiran fintech P2P lending mampu meningkatkan pengetahuan terkait layanan keuangan berbasis digital. Juga membuka akses finansial yang lebih luas untuk masyarakat Bandarlampung.
[caption id=\"attachment_143558\" align=\"alignnone\" width=\"1280\"]
Hati-hati, 105 Fintech P2P Ilegal Muncul Selama Masa Pandemi
Selasa 22-09-2020,14:44 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :