Herman HN Minta Panitia PTSL Tidak Beratkan Warga

Jumat 07-02-2020,16:11 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id–Walikota Bandarlampung Herman HN mengimbau kepada panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak memberatkan warga, khususnya mengenai biaya administrasi yang harus dikeluarkan dalam kepengurusan sertifikat gratis tersebut.

“Harus difasilitasi warga dalam mengurus PTSL, jangan sebaliknya memberatkan. Biaya administrasi jangan mahal-mahal nanti warga tidak mampu. Kalau tidak bisa Rp300 ribu ya maksimal Rp500 ribu,” ungkap Herman HN, usai membagikan secara simbolis 2000 sertifikat PTSL tahun 2019, di Gedung Semergo Pemkot Bandarlampung, Jumat (7/2).

Menurutnya, PTSL ini merupakan program strategis Presiden RI Joko Widodo dibidang pertanahan. Intinya untuk membantu masyarakat mendapatkan alas hak lahan yang dimiliki sesuai perundang-undangan secara gratis.

“Jadi jangan sampai dipersulit. Saya juga minta lurah jangan ada yang menghalang-halangi warga untuk mengurus PTSL, atau membuat surat sporadik. Jangan karena tidak dapat duit warga ditolak untuk mengurus, enggak bener itu,” tukas Herman HN.

Orang nomor satu di Kota Tapis Berseri ini menjelaskan, sejak digulirkan tahun 2014 lalu hingga saat ini, program PTSL sudah mengcover hampir 30 ribuan persil sertifikat warga. Ia mengharapkan hingga 2024 mendatang ditargetkan total 50 ribu persil lahan warga mendapat sertifikat dari program PTSL tersebut.

Ditempat yang sama, Kepala BPN Kota Bandarlampung Ahmad Aminullah juga berharap bantuan dari aparatur desa untuk menyukseskan program PTSL tahun 2020. Sesuai target, kata dia, PTSL di tahun 2020 dapat mengakomodir 10.000 permohonan dari warga.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program PTSL menurut dia, BPN Kota Bandarlampung nantinya akan menerjunkan tim khusus entry data di lapangan. Sehingga inputing data dapat berjalan dengan maksimal.

“Tapi ini semua bergantung juga dari dukungan semua pihak. Kita tentu berharap target PTSL Bandarlampung tahun ini 10.000 sertifikat terealisasi dengan baik,” tuturnya.

Sesuai target yang telah ditentukan, inputing data kelengkapan pemohon PTSL selesai bulan Juli mendatang, sehingga ditekankan Ahmad Aminullah pembagian sertifikat bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2020.

Ahmad Aminullah juga menegaskan, kepengurusan PTSL tidak dipungut biaya. “Tidak ada pungutan untuk PTSL. Toh pun ada bukan kami tapi panitia untuk biaya pemberkasan sepreti foto copy dan materai. Tapi tetap nilainya jangan memberatkan,” tandasnya. (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait