Resmi, Pembuatan Surat Bebas Covid-19 di Tanggamus, Tidak Gratis!

Kamis 11-06-2020,13:40 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pemkab Tanggamus resmi menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Nomor : 440/44 BI 125/2020 tentang pelaksanaan pemeriksaan rapid tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan keluar daerah Provinsi Lampung. Surat tertanggal 10 Juni tersebut ditujukan kepada para camat. ”SE antara lain mengacu pada surat Kepala Dinas Kesehatan Lampung Nomor: 443/1074/V.024/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 perihal pemberitahuan rapid tes di dinas kesehatan kabupaten/kota,” kata Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Sabaruddin, Kamis (11/6). Dalam surat edaran antara lain menyebutkan, pelaku perjalanan menyampaikan permohonan penertiban surat keterangan keperluan pemeriksaan rapid tes Covid-19 kepada kepala pekon setempat. Selanjutnya kepala pekon/lurah menerbitkan surat keterangan yang berisi data kependudukan dan tujuan perjalanan secara jelas. ”Pelayanan pemeriksaan rapid tes untuk kepentingan perjalanan keluar daerah Lampung di Kabupaten Tanggamus tidak digratiskan. Biaya diatur sebagaimana dalam peraturan bupati,” ujarnya. (ehl/ais)      

Tags :
Kategori :

Terkait