Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kepala DLH Mesuji Ditahan Polda Lampung

Minggu 19-12-2021,14:39 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan S. Bowo Wirianto (59) sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindingan Perempuan dan Anak Mesuji, anggaran tahun 2018 dan 2019. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap mantan kepala dinas tersebut. \"Kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka ini dugaan sementara sebesar Rp1,4 miliar. Kita tetapkan tersangka ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (DLH) Mesuji,\" katanya, Minggu (19/12). Arie -sapaan akrabnya- menambahkan, korupsi yang dilakukan oleh tersangka ini sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak. \"Saat ini masih kita dalami keterlibatan tersangka ini,\" kata dia. Dilanjutkan, tersangka pun sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 17 Desember 2021. Penahanan pun akan dilakukan sampai 20 hari kedepan. \"Kita sudah tahan yang bersangkutan. Saat ini penyidik juga sedang melengkapi berkas-berkas perkara tersangka,\" ungkapnya. Ditanya bagaimana modus dari tersangka ini melakukan korupsi tersebut, Arie belum bisa membeberkannya secara detil. \"Saat ini masih kita lakukan pelengkapan. Nanti akan kami beberkan kronologisnya,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait