radarlampung.co.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pesisir Barat dilarang membawa kendaraan dinas (randis) untuk jarak jauh. Meski begitu, masih ada toleransi bila digunakan jarak dekat. Pj. Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat N. Lingga mengatakan, pihaknya mengikuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang ASN untuk membawa randis saat mudik. Namun sejauh ini belum ada surat edaran resmi yang dikeluarkan pemkab terkait larangan tersebut. \"Memang dilarang untuk mudik menggunakan randis dengan jarak yang jauh. Misalnya, PNS bertugas di Krui dan mudik ke pulau Jawa. Itu tidak diperbolehkan,\" kata Lingga. Namun begitu, randis boleh digunakan untuk jarak dekat. Misalnya dari Krui ke Liwa. \"Memang tidak boleh (menggunakan randis jarak jauh). Seperti saya, ke Surabaya atau Yogya. Itu mudik. Kalau rumahnya di Liwa, Lebaran pulang ke sana, apa disebut mudik. Jadi ini juga harus diluruskan. Kalau jauh-jauh, jangan (menggunakan randis,\" tegasnya. (try/ais)
Ingat, Jangan Gunakan Randis untuk Mudik!
Sabtu 18-05-2019,22:30 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :