radarlampung.co.id - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pesisir Barat dilarang membawa kendaraan dinas (randis) untuk jarak jauh. Meski begitu, masih ada toleransi bila digunakan jarak dekat. Pj. Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat N. Lingga mengatakan, pihaknya mengikuti imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang ASN untuk membawa randis saat mudik. Namun sejauh ini belum ada surat edaran resmi yang dikeluarkan pemkab terkait larangan tersebut. \"Memang dilarang untuk mudik menggunakan randis dengan jarak yang jauh. Misalnya, PNS bertugas di Krui dan mudik ke pulau Jawa. Itu tidak diperbolehkan,\" kata Lingga. Namun begitu, randis boleh digunakan untuk jarak dekat. Misalnya dari Krui ke Liwa. \"Memang tidak boleh (menggunakan randis jarak jauh). Seperti saya, ke Surabaya atau Yogya. Itu mudik. Kalau rumahnya di Liwa, Lebaran pulang ke sana, apa disebut mudik. Jadi ini juga harus diluruskan. Kalau jauh-jauh, jangan (menggunakan randis,\" tegasnya. (try/ais)
Ingat, Jangan Gunakan Randis untuk Mudik!
Sabtu 18-05-2019,22:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,18:05 WIB
Ditopang Sinergi Ultra Mikro, Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Warung Sederhana
Rabu 08-04-2026,17:53 WIB
BRI Peduli Perkuat Akses Kesehatan, 9.500 Warga Dapat Pemeriksaan Gratis
Kamis 09-04-2026,11:00 WIB
Update Fitur Baru Gemini AI v3.5, Cara Instan Rangkum PDF Panjang Tanpa Ribet, Cukup Sekali Klik
Kamis 09-04-2026,05:46 WIB
Prediksi Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Kesempatan Libur Panjang dan Persiapan Kurban
Terkini
Kamis 09-04-2026,16:23 WIB
WFH Mulai Besok, Pemprov Lampung Jamin Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kamis 09-04-2026,16:22 WIB
1.156 Jamaah Haji Bandar Lampung Siap Berangkat, Kloter Pertama Masuk Asrama 15 April
Kamis 09-04-2026,15:38 WIB
Seorang Pria di Lamsel Nekat Gasak Harta Benda Tetangga Untuk Bayar Hutang
Kamis 09-04-2026,12:24 WIB
Harga Bitcoin dan Ethereum Melonjak Usai Gencatan Senjata Trump–Iran, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Kamis 09-04-2026,11:15 WIB