RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung membuat marka ruang henti khusus (RHK) physical distancing untuk sepeda motor di traffic light Tugu Adipura, Jumat (17/7). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona. Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru atau New normal. \"Sosial distancing juga diterapkan di jalan raya. Saat berhenti di traffic light, pengendara, khususnya sepeda motor wajib berhenti di marka itu,\" kata Rafly Yusuf. Dilanjutkan, pengendara harus berhenti di ruang henti kendaraan (RHK). Jarak antara satu motor dengan lainnya sekitar satu meter. Untuk tahap pertama, marka jalan ini dibuat di kawasan Tugu Adipura. Nantinya akan diterapkan pada titik lain di Bandarlampung. ”Rencana awal di Tugu Adipura. Sekarang masih dalam progres,\" tegas mantan Kasatlantas Polres Lampung Timur ini. (gar/ais)
Satlantas Polresta Bandarlampung Buat RHK Physical Distancing
Jumat 17-07-2020,14:40 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:35 WIB
Lantik dan Kukuhkan 27 Pejabat, Bupati Mesuji: Ingat, Kita Adalah Pelayan Masyarakat!
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Senin 30-03-2026,16:52 WIB
DPRD Bandar Lampung Minta Solusi Pengamanan Perlintasan, Usai Aksi Blokir Rel di Garuntang
Senin 30-03-2026,17:37 WIB
Aksi Sigap Damkarmat Metro Selamatkan Jari Balita Dari Jerat Baut Baja
Senin 30-03-2026,16:20 WIB
Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Terus Berinovasi Bersama BRI
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Selasa 31-03-2026,16:05 WIB
Jaga Pasokan Listrik Selalu Stabil, Polres Tulang Bawang Amankan Objek Vital di Daerah
Selasa 31-03-2026,15:59 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 20 Pejabat Dilantik
Selasa 31-03-2026,15:08 WIB
Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran, Dakwaan Jaksa Dipersoalkan
Selasa 31-03-2026,15:06 WIB