Satlantas Polresta Bandarlampung Buat RHK Physical Distancing

Jumat 17-07-2020,14:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung membuat marka ruang henti khusus (RHK) physical distancing untuk sepeda motor di traffic light Tugu Adipura, Jumat (17/7). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona. Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, pemasangan marka tersebut sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru atau New normal. \"Sosial distancing juga diterapkan di jalan raya. Saat berhenti di traffic light, pengendara, khususnya sepeda motor wajib berhenti di marka itu,\" kata Rafly Yusuf. Dilanjutkan, pengendara harus berhenti di ruang henti kendaraan (RHK). Jarak antara satu motor dengan lainnya sekitar satu meter. Untuk tahap pertama, marka jalan ini dibuat di kawasan Tugu Adipura. Nantinya akan diterapkan pada titik lain di Bandarlampung. ”Rencana awal di Tugu Adipura. Sekarang masih dalam progres,\" tegas mantan Kasatlantas Polres Lampung Timur ini. (gar/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait