Jadi TO Kasus Narkoba, Akhirnya Pemilik Orgen Tunggal itu Diringkus

Rabu 11-09-2019,18:05 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus Haidir alias Dewan (46), warga Negeriratu, Kecamatan Muarasungkai sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (10/9).

Pemilik Usaha Orgen Tunggal itu akhirnya diamankan setelah menjadi target operasi (TO) karena menjual dan mengedarkan narkoba jenis Sabu.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Gustami mengatakan, tersangka ditangkap usai transaksi di kediamannya.

Selain menganankan teraangka, petugas juga menyita barang bukti 10 paket Sabu seberat 7 gram, alat timbang digital, serta tiga buah bundelan plastik kelip.

\"Tersangka telah lama menjadi target oparsi (TO) dalam kasus peredaran narkoba untuk wilayah Kecamatan Muara Sungkai dan Bungamayang serta Sungkai Selatan,” ungkap Andre, Rabu (11/9).

Andre menambahkan, pemilik usaha hiburan orgen tunggal ini tergolong licin selama menjadi incaran petugas. Pasalnya, selain berpindah-pindah tempat pada saat memasarkan barang, tersangka juga kerap tidak berada di tempat saat dilakukan penggrebekan.

\"Kami berhasil mengamankan barang bukti hasil bisnis ilegalnya tersebut. Tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,\" tandasnya.

Pihaknya juga, masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna untuk membongkar jaringan gelap narkoba yang selama ini digelutinya.(ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait