Jaksa Gercep Rampungkan Berkas Kasasi Vonis Bebas Syamsul Arifin ke MA

Kamis 17-12-2020,05:30 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung gerak cepat alias gercep dalam mengajukan kasasi terhadap vonis Syamsul Arifin --yang diputus bebas oleh Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya kini sedang menyempurnakan berkas kasasi yang nanti akan diajukan. \"Ini masih dalam tahap penyempurnaan. Baru nanti akan kita ajukan ke Mahkamah Agung (MA),\" katanya, Rabu (16/12). Hanya saja, Andrie belum bisa membeberkan jadwal dan kapan waktunya berkas kasasi itu dikirim ke MA. \"Kami ada waktu 14 hari kedepan. Jadi tunggu saja,\" kata dia. Dimintai keterangan mengenai vonis bebas yang dijatuhi majelis hakim ke Syamsul Arifin, dirinya bersama tim jaksa lainnya tetap akan menghormati keputusan itu. \"Namun kami tetap akan mengajukan kasasi,\" jelasnya. Lalu mengenai barang bukti yang dipermasalahkan majelis hakim menjelaskan bahwa tidak masuk dalam perkara, Andrie berkilah bahwa itu tetap dianggap terpisah. \"Hakim berpendapat bahwa tidak diajukan sebagai bukti, kami punya upaya hukum nanti ke tingkat lebih tinggi terkait putusan itu,\" ungkapnya. Ya, Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin, yang juga terdakwa dalam kasus dugaan UU ITE divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang: Jhony Butar Butar. Menurut majelis hakim, terdakwa Syamsul Arifin tak terbukti sebagaimana yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Dengan ini mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa tak terbukti bersalah,\" katanya, Senin (14/12). Untuk itu lanjut dia, membebaskan Syamsul Arifin dari seluruh dakwaan yang ada. \"Juga memenuhi hak terdakwa juga martabatnya. Pun membebaskannya dari tahanan,\" kata dia. Menurut majelis hakim, Syamsul Arifin tidak ada unsur dakwaan yang terbukti. \"Unsur pada UU ITE nya pun tidak terbukti. Barang bukti tak ada,\" kata Jhony. Dan mengenai adanya barang bukti berupa handphone, Jhony menegaskan apabila itu tidak ada kaitannya dengan perkara. \"Jadi dikembalikan kepada yang berhak,\" ucapnya. Dan mengenai dakwaan kedua dan ketiga, dirinya pun menegaskan apabila itu tak bisa dikonfirmasi, hal itu karena tak ada alat bukti diberkas. \"Sudah kadaluarsa sesuai dengan UU KUHP. Perkara berdiri sendiri tak ada dengan (perkara) lain,\" ungkapnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait